JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Tersangka kasus gratifikasi, Gubernur Papua Lukas Enembe perlu dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta untuk sementara.
“Tentu dengan pendampingan oleh tim penyidik dan dokter KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (11/1/2023).
Dilansir dari ANTARA, Ali mengatakan pemeriksaan kesehatan itu meliputi pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium, dan jantung.
“Yang kemudian pendapat dari dokter menyimpulkan bahwa tersangka LE diperlukan perawatan sementara di RSPAD,” ujarnya.
KPK belum mengetahui sampai kapan Lukas Enembe dirawat. Kendati demikian, Ali mengatakan tim penyidik KPK segera memeriksa yang bersangkutan jika telah selesai dirawat.
“Mengenai waktunya, tentu tim medis yang bisa tentukan, namun prinsipnya setelah seluruhnya selesai kami segera akan lakukan pemeriksaan,” ujar dia.
KPK memastikan penyelesaian penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe itu masih dilakukan dengan tetap mematuhi prosedur hukum dan ketentuan-ketentuan lainnya.
“Termasuk menjunjung azas praduga tidak bersalah, penghormatan hak asasi manusia (HAM) dan pemenuhan hak-hak tersangka sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK dibantu oleh Brimob Polda Papua telah menangkap Lukas Enembe di Kota Jayapura Papua, Selasa (10/1/2023) saat sedang makan siang. KPK menyebut Lukas Enembe kooperatif saat ditangkap.
KPK selanjutnya membawa Lukas Enembe ke Jakarta setelah sempat terlebih dahulu transit di Manado, Sulawesi Utara. Setibanya di Jakarta, Lukas Enembe kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto. (ran)