PASJABAR

Satpam Gelapkan Uang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Sukabumi

ADVERTISEMENT

SUKABUMI, WWW.PASJABAR.COM — Oknum Satpam telah gelapkan uang pembayaran pajak kendaraan bermotor. Satpam tersebut diketahui bertugas di Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Sukabumi, Jawa Barat.

“Hingga saat ini sudah ada sejumlah saksi maupun korban yang dimintai keterangan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota terkait kasus dugaan penggelapan uang pembayaran pajak kendaraan bermotor dari warga,” kata Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Iptu Astuti Setyaningsih.

Dilansir dari ANTARA, pihak kepolisian dan petugas P3DW Kota Sukabumi menyebut modus yang dilakukan oleh oknum satpam yang gelapkan uang berinisial RE ini yakni mengaku bisa mengurus dan mempermudah pemilik kendaraan bermotor yang ingin membayar pajak di Kantor Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Sukabumi.

Untuk melancarkan aksinya, RE meyakinkan para korbannya bahwa bisa dengan mudah dan cepat menyelesaikan seluruh administrasi pembayaran pajak tanpa harus antre atau menunggu.

Dengan setelan seragam satpam yang dikenakan RE, para korbannya pun percaya dan akhirnya menitipkan uang untuk membayar pajak kendaraan bermotornya kepada oknum satpam ini.

Namun kenyataannya, uang yang dititipkan tersebut bukannya dibayarkan ke loket pembayaran pajak, akan tetapi ditilep dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi RE.

Uang yang Diselewengkan Mencapai Rp100 Juta

Hingga saat ini, jumlah korban yang diduga telah tertipu mencapai 50 orang dengan total dana yang diselewengkan RE mencapai Rp100 juta dengan nilai kerugian yang ditanggung korban bervariasi.

“Kami masih terus mengembangkan kasus dugaan penggelapan uang pembayaran pajak kendaraan bermotor tersebut. Serta mengimbau kepada warga yang merasa pernah tertipu RE untuk segera melapor agar kasus ini bisa cepat terungkap,” tambahnya.

Sementara itu Kepala P3DW Kota Sukabumi Iwan Juanda mengatakan, oknum satpam tersebut sudah dipecat secara tidak hormat oleh pihaknya. Selain telah melakukan dugaan penipuan, ia juga melanggar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai petugas satpam.

Akibat kasus tersebut semua unsur dirugikan mulai dari pajak, asuransi hingga layanan samsat. Selain itu, lembaga ini pun berada di pihak korban akibat ulah RE itu. Dari puluhan korban ada yang mengaku telah mengikhlaskan uang ditilep RE. Kemudian ada juga yang melaporkan kepada pihak Polres Sukabumi Kota serta beberapa diantaranya memilih jalur kekeluargaan. (ran)

Nurrani Rusmana

Recent Posts

Sustainability Bond bank bjb Oversubscribed Hingga 4,66 Kali

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…

6 jam ago

Sengit! Persib Kandaskan Borneo FC Lewat Gol Ciro Alves

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…

7 jam ago

Cucun Syamsurijal Laporkan Anggota DPRD Kab. Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…

7 jam ago

Cucun Syamsurijal: Pilkada Ibarat Sepak Bola

KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…

8 jam ago

Peluang Emil Audero di Timnas Indonesia Kata Erick Thohir

WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…

9 jam ago

Insting Shin Tae-yong Terbukti di Laga Kontra Arab

WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…

10 jam ago