CLOSE ADS
CLOSE ADS
Advertisement
PASJABAR
No Result
View All Result
Jumat, 3 Februari 2023
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASNUSANTARA

WNI Ditahan di Arab Saudi, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Nurrani Rusmana
Senin, 23 Januari - 12:00:21
WNI Ditahan di Arab Saudi, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. (Foto: antaranews.com)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — WNI bernama Muhammad Said yang berusia 26 tahun ditahan di Arab Saudi setelah menjalani proses persidangan yang terungkap fakta bahwa ia terbukti melakukan pelecehan seksual. Hal itu berdasarkan bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung darinya.

Kementerian Luar Negeri menyatakan menyiapkan langkah hukum untuk menindaklanjuti laporan mengenai seorang WNI yang kini ditahan di Arab Saudi atas tuduhan tersebut.

Dilansir dari ANTARA, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha mengatakan bahwa KJRI Jeddah tidak menerima informasi dari otoritas Saudi mengenai persidangan yang dijalani Said.

Baca juga:   Ini Hasil Mediasi Kasus Dugaan Intimidasi karyawan Alfamart

“Akses kekonsuleran untuk bertemu Muhammad Said baru diberikan otoritas Saudi pada 2 Januari 2023. Atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Saudi,” kata Judha melalui pesan singkat pada Senin (23/1/2023).

KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara untuk mempersiapkan langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut. “Kami masih menunggu legal advice dari pengacara yang ditunjuk,” ujar Judha.

Baca juga:   Pendaftaran PPLN Dibuka Hingga 20 Januari 2023, Ini Tahapannya

Pada 20 Desember 2022, Muhammad Said dijatuhi vonis hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar 50.000 riyal (sekitar Rp200 juta) dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, diberitakan bahwa WNI asal Sulawesi Selatan itu ditangkap oleh petugas keamanan karena dianggap melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan anggota jamaah Lebanon ketika tawaf di Masjidil Haram.

Pelecehan seksual disebutkan terjadi pada 10 November 2022. Saat itu, Said bersama rombongan keluarganya hendak mengunjungi Ka’bah untuk mencium hajar Aswad.

Baca juga:   KY Minta Masyarakat Proaktif Dalam Pengawasan Prilaku Hakim

Ketika tawaf, Said disebut memeluk perempuan asal Lebanon yang berada di depannya dan meremas bagian intim perempuan itu.

Said kemudian diseret keluar oleh petugas keamanan setempat dan dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Belakangan, keluarganya membantah bahwa Said melakukan pelecehan. Menurut pihak keluarga, Said dipaksa mengakui tuduhan pelecehan tersebut. Ketika dimintai keterangan oleh pihak berwenang, Said tidak bisa menjawab karena tidak fasih berbahasa Arab. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: KemenluPelecehan seksualWNI ditahan di Arab Saudi


Related Posts

Pendaftaran PPLN Dibuka Hingga 20 Januari 2023, Ini Tahapannya
PASNUSANTARA

Pendaftaran PPLN Dibuka Hingga 20 Januari 2023, Ini Tahapannya

Rabu, 18 Januari - 14:14:31
Kemendikbudristek Kolaborasi dengan Kemenlu, Ini Programnya.
PASPENDIDIKAN

Kemendikbudristek Kolaborasi dengan Kemenlu, Ini Programnya

Jumat, 13 Januari - 09:45:36
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Teuku Riefky Harsya.
PASNUSANTARA

Anggaran Kemenlu Sebesar Rp8,68 triliun Disetujui Komisi I DPR

Rabu, 21 September - 17:30:22

Recommended

Hadapi COVID-19 Pemkab Bandung Siapkan Pasar Komoditas Pertanian

3 tahun yang lalu
Begini Bobot Pemain Persib Usai 4 Bulan Libur

Nick Kuipers Tak Mau Bermain di Stadion Kosong

2 tahun yang lalu
Selang Tabung Gas Bocor, 9 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit.

Selang Tabung Gas Bocor, 9 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

3 bulan yang lalu
Para Musisi Ternama Tampil Memukau di Connected Festival Makassar

Para Musisi Ternama Tampil Memukau di Connected Festival Makassar

2 bulan yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Gempa bumi di Garut, Jawa Barat berkekuatan Magnitudo 4,3 pada Rabu (1/2/2023). (Foto: BMKG)
PASJABAR

5 Peristiwa Kemarin, Garut Gempa Dangkal Hingga Penyesuaian Tarif Pelayanan Air Minum Batal

Jumat, 3 Februari - 07:10:13

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyebut Rabu (1/2/2023) telah terjadi gempa bumi tektonik...

Bek Persib Bandung, Achmad 'Jupe' Jufriyanto, (foto : official persib)

Setiap Laga Rasa Final Bagi Persib Bandung

Jumat, 3 Februari - 06:44:31
Mariyo Fabiyo Londok (Foto: Official Persib)

Mariyo Fabiyo Londok Tak Menyangka Bisa Gabung Persib

Jumat, 3 Februari - 06:17:34
Ils

Bentuk Self Love Dalam Perspektif Islam

Jumat, 3 Februari - 06:00:00
Besok! Hot Isu KUHP Nasional Dikupas dalam Seminar Angrahatana Pasundan Moot Court

Besok! Hot Isu KUHP Nasional Dikupas dalam Seminar Angrahatana Pasundan Moot Court

Kamis, 2 Februari - 15:00:17

Highlights

Bentuk Self Love Dalam Perspektif Islam

Besok! Hot Isu KUHP Nasional Dikupas dalam Seminar Angrahatana Pasundan Moot Court

Bupati Bandung Hadiri Pelatihan Peningkatan SDM Satpol PP

PN Bandung Kembali Gelar Sidang Perkara Kasus Pengatas Namakan Lahan

Polresta Bandung Siap Amankan Perayaan HUT TVRI Jabar ke 36

Soal Tuntutan dan Replik JPU Terhadap Bharada E, Begini Kata LPSK

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.