BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Polrestabes Bandung kembali mengungkap kasus kekerasan seksual yang dilakukan ayah tiri berinisial MRA alias R terhadap anaknya AT dan SN.
Jumlah korban ada dua yakni kakak beradik. Ayah tiri tersebut selama kurun waktu 2017-2023 diduga melakukan kekerasan seksual terhadap kedua anaknya.
“Kejadian sudah beralangsung sejak 2017 sampai sekarang. Di mana salah satu korban melapor ke ibu kandung,” ungkap Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung, Selasa (24/1/2023).
Aswin menambahkan kekerasan seksual terhadap anaknya itu dilakukan saat ibu kandung sedang tidak berada di rumah. Korban pun diancam jika tidak melakukan keinginan tersangka.
“Jadi modusnya ini tersangka melakukan tindak pidana terhadap anak tirinyanya sendiri AT dan SN dengan cara memaksa, mengancam, dan melakukan apabila tidak melakukan keinginannya,” katanya.
Dia menyebut, barang bukti yang disita berupa satu buah handphone, pakaian korban dan pakaian tersangka.
“Adapun pasal yang dilanggar oleh tersangka adalah pasal 81 jo 76 D dan pasal 82 jo 76 E UU RI 17 tahun 2016,” pungkasnya. (ave)