JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah telah mengidentifikasi adanya kasus penggunaan domain pemerintah yang disusupi untuk situs judi dan pornografi.
“Kemenkominfo dan PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia) telah mengidentifikasikan adanya kasus penggunaan domain pemerintah untuk judi dan pornografi dan telah memberikan peringatan kepada pengelola domain yang bersangkutan,” ujar Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong, Rabu (25/1/20223).
Dilansir dari ANTARA, Usman menjelaskan, pengelolaan konten domain (website) yang telah diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengelola domain instansi yang bersangkutan.
Domain yang disusupi pada umumnya adalah sub domain yang tidak lagi efektif dikelola oleh instansi namun tidak dihapus.
Dia mengatakan penyusupan dapat terjadi dikarenakan oleh sejumlah hal, di antaranya tidak dihapusnya domain atau sub domain yang sudah tidak digunakan oleh instansi, penggunaan content management system (CMS) yang manajemen keamanannya tidak dikelola dengan baik, serta keterbatasan kemampuan sumber daya manusia.
Terkait dengan penggunaan domain pemerintah yang disusupi untuk situs judi dan pornografi, Usman mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah langkah penanganan.
“Kemenkominfo telah memberikan peringatan dan melakukan suspensi terhadap domain yang tidak mengindahkan peringatan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (ran)