BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Sejumlah personel dari Satuan Narkoba Polres Cimahi bergerak ke salah satu rumah warga di kawasan Lembang, Bandung Barat. Salah satu rumah yang dibidik aparat ternyata bangunan mewah yang dijadikan tempat meracik sekaligus memproduksi obat keras yang tidak memiliki ijin. Namun diedarkan ke sejumlah warung.
Saat digerebek, petugas mendapati pemilik sekaligus pelaku yaitu Ade Tarna (AT) tengah mengemas berbagai jenis obat keras dengen menempel merk tersendiri. Petugas menggeledah kemudian menemukan berbagai obat racikan sakit gigi, sakit pinggang dan berbagai penyakit lainnya disembunyikan pelaku di lemari. Saat digrebek petugas, pelaku tak berkutik dan mengakui perbuatannya.
Dari hasil pengungkapan ini, total sebanyak 9 orang ditangkap dengan peran berbeda. Masing-masing dua orang otaknya yang meracik yaitu AT dan Irwansyah (IR). Sementara sisanya berperan mengedarkan ke warung-warung. Total ada sekitar 40 ribu butir, baik tablet maupun kapsul siap edar yang disita aparat.
“Dari hasil penyelidikan, kasus ini terbongkar berawal dari informasi masyrakat. Mengenai kerasahan adanya jual beli obat di warung tanpa ada label atau ijin BPOM,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono, Senin (30/1/2023).
Selain menangkap para pelaku pembuat obat terlarang, Satnarkoba Polres Cimahi juga menangkap lima pelaku pengedar sabu-sabu dan juga ganja yang beroperasi di wilayah hukum Polres Cimahi.
“Semua pelaku ini terancam hukuman maksimal lima belas tahun kurungan penjara,” katanya. (uby)