JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Isu penundaan Pemilu 2024 atau perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode bukan bersumber dari pemerintah.
Hal ini dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan Penyampaian Arah Kebijakan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Tahun Anggaran 2023 bertajuk “Transformasi Lemhannas RI 4.0” di Gedung Pancagatra Lemhannas RI, Jakarta, Rabu (1/2/2023).
“Kalau dari Pemerintah, jelas. Bahwa kemudian ada pikiran-pikiran lain, saya katakan itu di luar pemerintah dan itu hak,” ucap Mahfud MD.
Menurutnya, aspirasi seseorang untuk menunda penyelenggaraan pemilu atau memperpanjang masa jabatan presiden tidak bisa dihalangi, karena itu merupakan tindakan yang tidak melanggar hukum.
“Kita tidak bisa menghalangi kalau seorang ketua partai politik, kelompok masyarakat tertentu, berwacana itu (masa jabatan presiden) harus diperpanjang. Itu kan ya tidak melanggar hukum,” katanya.
Mahfud MD mengatakan jika ada gerakan atau gerilya mengenai isu penundaan pemilu 2024, maka hal itu terkait dengan persoalan di luar ranah politik. (ran)












