BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Sidang kasus perusakan bangunan di Jalan Surya Sumantri dengan terdakwa Hendrew Sastra Husnandar kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (7/2/2023). Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dalyusra.
Sidang kasus perusakan bangunan di Jalan Surya Sumantri kali ini menghadirkan tujuh orang saksi. Tiga di antaranya dari Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar), Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta eks pemilik lahan yang kini berdiri bangunan tak berizin.
Saksi dari Dinas Cipta Bintar, Zakaria menyebutkan bangunan milik terdakwa Hendrew Sastra Husnandar yang memicu terjadinya perkara ini jelas melanggar aturan.
Menurutnya, bangunan yang kini digunakan sebagai rumah makan berdiri di atas garis sepadan bangunan (GSB). Sesuai aturan yang berlaku, yakni Perda RTRW nomor 14, di lokasi tak boleh berdiri bangunan.
“Bangunan yang berdiri itu posisinya ada di GSB, secara aturan memang tidak diperbolehkan menurut Perda nomor 14,” kata Kasi Pengawasan Dinas Cipta Bintar.
Zakaria menegaskan, bangunan milik Hendrew tersebut menyalahi aturan tata ruang Kota Bandung. “Sesuai ketentuan memang tidak boleh dibangun. Itu lebarnya 10 meter,” ucapnya.
Sementara saksi lainnya, Hidayat mengungkapkan dirinya merupakan eks pemilik lahan yang kemudian dijualnya ke Hendrew.
Hidayat menyadari lahan yang dijualnya itu memang merupakan tanah yang masuk GSB. Hidayat membeli lahan di tahun 1999 dari seseorang bernama Didi dan sudah bersertifikat.
Selain itu, diketahui di belakang lahan yang dibelinya adalah lahan milik Norman Miguna. Hidayat pun berusaha untuk bernegosiasi dengan Norman untuk mencari kesepakatan. Namun Norman tidak mau.
“Akhirnya tanah itu saya jual ke terdakwa Hendrew,” kata Hidayat. (rif)