PASBANDUNG

Kasus Perusakan Bangunan di Jalan Surya Sumantri, 7 Saksi Dihadirkan

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Sidang kasus perusakan bangunan di Jalan Surya Sumantri dengan terdakwa Hendrew Sastra Husnandar kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (7/2/2023). Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dalyusra.

Sidang kasus perusakan bangunan di Jalan Surya Sumantri kali ini menghadirkan tujuh orang saksi. Tiga di antaranya dari Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar), Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta eks pemilik lahan yang kini berdiri bangunan tak berizin.

Saksi dari Dinas Cipta Bintar, Zakaria menyebutkan bangunan milik terdakwa Hendrew Sastra Husnandar yang memicu terjadinya perkara ini jelas melanggar aturan.

Menurutnya, bangunan yang kini digunakan sebagai rumah makan berdiri di atas garis sepadan bangunan (GSB). Sesuai aturan yang berlaku, yakni Perda RTRW nomor 14, di lokasi tak boleh berdiri bangunan.

“Bangunan yang berdiri itu posisinya ada di GSB, secara aturan memang tidak diperbolehkan menurut Perda nomor 14,” kata Kasi Pengawasan Dinas Cipta Bintar.

Zakaria menegaskan, bangunan milik Hendrew tersebut menyalahi aturan tata ruang Kota Bandung. “Sesuai ketentuan memang tidak boleh dibangun. Itu lebarnya 10 meter,” ucapnya.

Sementara saksi lainnya, Hidayat mengungkapkan dirinya merupakan eks pemilik lahan yang kemudian dijualnya ke Hendrew.

Hidayat menyadari lahan yang dijualnya itu memang merupakan tanah yang masuk GSB. Hidayat membeli lahan di tahun 1999 dari seseorang bernama Didi dan sudah bersertifikat.

Selain itu, diketahui di belakang lahan yang dibelinya adalah lahan milik Norman Miguna. Hidayat pun berusaha untuk bernegosiasi dengan Norman untuk mencari kesepakatan. Namun Norman tidak mau.

“Akhirnya tanah itu saya jual ke terdakwa Hendrew,” kata Hidayat. (rif)

Budi Arif

Recent Posts

Sustainability Bond bank bjb Oversubscribed Hingga 4,66 Kali

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…

18 jam ago

Sengit! Persib Kandaskan Borneo FC Lewat Gol Ciro Alves

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…

19 jam ago

Cucun Syamsurijal Laporkan Anggota DPRD Kab. Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…

19 jam ago

Cucun Syamsurijal: Pilkada Ibarat Sepak Bola

KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…

20 jam ago

Peluang Emil Audero di Timnas Indonesia Kata Erick Thohir

WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…

21 jam ago

Insting Shin Tae-yong Terbukti di Laga Kontra Arab

WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…

22 jam ago