PASJABAR

Anggota Densus 88 Tersangka Pembunuhan Sopir Taksi Online di Depok

ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Seorang anggota Detasemen Khusus 88 atau Densus 88 berinisial Bripka HS melakukan pembunuhan kepada sopir taksi online di Depok, Jawa Barat. Kini anggota tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga (waktu kejadian), ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (7/2/2023).

Dilansir dari ANTARA, Trunoyudo menjelaskan saat kejadian, Polres Metro Depok, Jawa Barat langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Setelah melakukan proses penyelidikan, didapatkan hasil dari olah TKP yaitu satu identitas tersangka.

“Kemudian langsung mengamankan pelaku pada pukul 16.30 di Puri Persada, Desa Sindang Mulya, Bekasi, Jawa Barat,” ujarnya.

Dia menambahkan motif tersangka adalah faktor ekonomi dan ingin menguasai harta milik korban yakni mobil. “Mengapa tersangka melakukannya (pembunuhan). Sejauh ini masalah ekonomi, ” ucapnya.

Trunoyudo juga menambahkan tersangka dikenakan pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain.

“Terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan disini ada pasal 338 KUHP tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik,” katanya.

Densus 88 Antiteror Polri Dukung Upaya Penyidikan

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mendukung upaya penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam kasus pembunuhan sopir taksi online oleh Bripda HS.

“Pimpinan Densus tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Densus 88 Antiteror, dan mendukung penyidikan yang profesional dan transparan yang dilakukan Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya,” kata juru bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Aswin menyebutkan, usai peristiwa pembunuhan yang dilakukan Bripda HS, pihaknya langsung membentuk tim untuk melakukan pengejaran.

Densus 88 Antiteror juga mengungkap profil dari Bripda HS atau Haris Sitanggang. Dia diketahui kerap melakukan berbagai pelanggaran. Seperti melakukan penipuan terhadap anggota Polri, penipuan terhadap masyarakat.

Bripda HS juga beberapa kali meminjam uang kepada temannya, tertangkap tangan bermain judi daring dan terlibat hutang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak

Terhadap semua pelanggaran yang dilakukan, kata Aswin, pimpinan Densus 88 Antiteror telah memberikan hukuman, namun tak dirinci apa saja hukumannya. “Telah diberikan hukuman oleh pimpinan Densus,” kata Aswin.

Sebelumnya seorang sopir taksi online SRT ditemukan tewas di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, pada Senin (23/1/2023).

Saat itu, korban ditemukan warga dalam kondisi sudah tak bernyawa dan terdapat banyak luka sayatan di tubuhnya di dalam mobil bernomor polisi B 1739 FZG di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, sekitar pukul 04.20 WIB. (ran)

Nurrani Rusmana

Recent Posts

KPU Kota Bandung Tetapkan Empat Paslon di Pilwakot Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung telah menetapkan empat pasangan calon (paslon)…

6 jam ago

KPU Jabar Tetapkan 4 Paslon Pilgub

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Melalui rapat pleno tertutup, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menetapkan…

9 jam ago

KPU Jabar Tetapkan DPT Pilgub 2024

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT)…

10 jam ago

Liverpool Geser Manchester City dari Puncak Klasemen

WWW.PASJABAR.COM -- Puncak kalasemen Liga Inggris berguncang setelah Liverpool berhasil menggeser sang pemuncak Manchester City.…

11 jam ago

Brace Luis Diaz Bawa The Reds Menang 3-0 atas Bournemouth

WWW.PASJABAR.COM -- Menjamu Bournemouth di pekan kelima Liga Inggris, Liverpool berpesta 3 gol tanpa balas.…

12 jam ago

PKM Unpas Bantu Sukseskan Kampung Inspirasi Lewat Aplikasi Pengelola Sampah

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - RW 17 Desa Jatiendah, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, dikenal sebagai "Kampung Inspirasi"…

14 jam ago