SOREANG, WWW.PASJABAR.COM — Bupati Bandung, Dadang Supriatna dalam forum/komunitas petani Pacira dan Pangalengan mengatakan harapannya ke depan agar Dinas Pertanian Kabupaten Bandung secara khusus mengagendakan pertemuan dengan para petani untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No 10 tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
“Supaya tidak salah paham dan semuanya bisa memahami berkaitan dengan program pemerintah. Dalam Perda No 10 tahun 2021 sudah mencakup keseluruhan dan didalamnya sudah tertuang keberpihakan pemerintah daerah terhadap masyarakat,” kata Bupati Bandung, Dadang Supriatna.
Bupati Bandung menyatakan bahwa dalam Perda No 10 tahun 2021 telah menunjukkan adanya keberpihakan pemerintah daerah kepada para petani.
“Insya Allah akan kami implementasikan. Tentunya memerlukan waktu karena masih transisi,” ucapnya.
Dadang mengutarakan Pemkab Bandung telah mengamankan aturan tentang keberpihakan kepada para petani. Namun hal tersebut menjadi kontradiktif dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI nomor 10 tahun 2022. Yakni tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian yang membatasi pemberian pupuk bersubsidi terbatas pada komoditas padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, kakao dan tebu.
Kepala Dinas Pertanian Diinstruksikan untuk Audiensi dengan Kementan
Menanggapi hal tersebut, Bupati Bandung mengintruksikan kepada Kepala Dinas Pertanian untuk melakukan audiensi dengan Kementerian RI. Hal itu guna membahas adanya pembatasan pemberian pupuk bersubsidi untuk para petani di Kabupaten Bandung.
“Saya akan langsung datang. Artinya, saya berpihak kepada para petani se-Kabupaten Bandung,” tegasnya.
Selain rencana audiensi dengan Kementan, Bupati Bandung juga berharap bisa bertemu dengan perwakilan para petani di Kabupaten Bandung, agar tidak terjadi miskomunikasi dalam pemberian pupuk bersubsidi.
Pemkab Bandung Hibahkan Anggaran Rp25 Miliar untuk Petani
Sebagai bentuk keberpihakannya kepada para petani, katanya, melalui program kartu tani sibedas, pihaknya menghibahkan anggaran sebesar Rp 25 miliar untuk para petani. Dalam penyaluran dana hibah itu melalui Bank BJB. Sehingga bisa diakses melalui rekening para petani.
“Nah, kaitan dengan Perda No 10 tahun 2021 insya Allah akan diimplentasikan. Supaya ada kejelasan, dan kami akan sampaikan ke Kementan bahwa kami sudah ada Perda. Secara aturan kalau Perda bertabrakan dengan aturan yang diatasnya, ini akan bermasalah. Kan ini sudah jelas, semua para petani dilindungi. Tapi dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 tahun 2022 dibatasi, khususnya dalam pemberian pupuk subsidi,” jelasnya.
Secara teknis Bupati Bandung menegaskan bahwa dirinya tetap ingin bersilaturahmi dengan para petani.
“Saya siap hadir dan berdiskusi untuk urusan para petani. Untuk membela para petani dan mengimplementasikan Perda ini,” katanya.
Terkait rencana dirinya beraudensi dengan Kementan RI, Bupati Bandung berharap ada perwakilan petani di Kabupaten Bandung yang dapat ikut serta dalam audiensi tersebut.
“Apakah per dapil diwakili satu orang, misalnya komunitas petani Pacira dan Pangalengan masing-masing satu orang, minimal tujuh orang perwakilan untuk audensi dengan Kementan,” katanya.
Pupuk Subsidi Perlu jadi Perhatian Khusus
Dia juga mengatakan bahwa alokasi penetapan pupuk subsidi tingkat pusat, provinsi dan kabupaten bagi para petani perlu juga mendapat perhatian khusus.
“Jangan sampai dari pusat menerima, dari provinsi menerima, dari kabupaten menerima. Jangan sampai seperti itu,” katanya.
Oleh karenanya dalam hal alokasi dan distribusi pupuk subsidi ini, Bupati Bandung akan menetapkannya bedasarkan data base.
“Saya ingin ada pemerataan. Kelompok tani yang belum menerima bantuan, agar menerima bantuan. Makanya, kita berangkat dari database tersebut. Nantinya dipilah, mana kelompok tani yang menerima subsidi pupuk dari pusat, provinsi maupun kabupaten, supaya tidak double,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut pula Bupati Bandung menegaskan kembali rencananya untuk segera beraudiensi dengan Kementerian Pertanian.
“Insya Allah kita akan terus berjuang, untuk menunjukkan adanya keberpihakan kepada para petani. Karena dengan diberlakukannya Permentan ini mengakibatkan banyak petani diluar komoditas tersebut khususnya petani sayuran di Kabupaten Bandung yang tidak mendapatkan pupuk bersubsidi,” kata Bupati.
Bupati Dadang Supriatna mengatakan saat ini terjadi penurunan daya beli petani karena dihapuskannya pupuk bersubsidi pada sebagian besar komoditas unggulan yang ditanam di Kabupaten Bandung.
“Sehubungan hal tersebut, maka kami memohon kepada Bapak Menteri Pertanian RI, agar dapat merevisi Permentan Nomor 10 Tahun 2022 dengan menambah alokasi pupuk bersubsidi untuk komoditas unggulan di Kabupaten Bandung yang tidak terakomodir di dalam Permentan tersebut,” harapnya. (fal)