BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Dua terdakwa kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA) yaitu Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusumah Sujanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung. Sidang berlangsung secara daring dan kedua terdakwa berada di rumah tahanan KPK di Jakarta.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dalam dakwaannya, kedua terdakwa yang merupakan debitur di Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana Semarang telah memberikan suap agar dapat mengabulkan kasasi perdata di Mahkamah Agung.
Kedua terdakwa melalui pengacaranya Yosef Parera dan Eko Suparno telah menyerahkan uang sebesar 200.000 dolar singapura kepada dua orang kepaniteraan Mahkamah Agung yaitu Desy Yustria dan Mujahir Habiebie. Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati yang juga terdakwa.
Hakim Agung telah mengabulkan kasasi perdata. Namun Ketua Umum KSP Inti Dana, Budiman Gandi Suparman mengajukan peninjauan kembali atas putusan kasasi.
“Atas PK tersebut kedua terdakwa berinisiatif memberikan lagi suap untuk pengurusan PK agar ditolak,” kata JPU KPK, Sandi Septi Burhanta Hidayat, Senin (20/2/2023) kemarin.
Kedua terdakwa didakwa dengan Undang-undang tindak pidana korupsi. Kedua terdakwa maupun penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan akan dakwaan jaksa penuntut umum.
Kasus suap Hakim Agung di Mahkamah Agung ini menarik perhatian karena adanya praktek suap di lembaga hukum negara. Dalam perkara ini 14 orang telah ditetapkan sebagai terdakwa. Di antaranya Hakim Agung, Panitera dan ASN di lingkungan Mahkamah Agung, serta dua orang pengacara dan pihak swasta yaitu debitur sebagai penyuap. Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (rif)