BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Doni Salmanan atau Doni Muhammad Taufik terdakwa kasus afiliator yang sebelumnya mengajukan upaya banding atas pidana penjara selama 4 tahun oleh Majelis Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Pengadilan Tinggi Bandung memperberat vonis pidana Doni Salmanan menjadi 8 tahun penjara. Selain itu aset milik Doni berupa mobil hingga rumah elit dirampas untuk negara. Putusan tersebut telah keluar melalui direktori putusan Mahkamah Agung.
“Hasil rampasan terhadap aset nantinya akan dilelang oleh pihak kejaksaan. Namun hasil dari lelang yang dilakukan tak akan dikembalikan kepada para korban,” kata Humas Pengadilan Tinggi Bandung, Jesayas Tarigan, Rabu (22/2/2023).
Diketahui, Doni yang dikenal sebagai crazy rich Bandung mendapat keuntungan hingga mencapai Rp40 miliar atau sekitar Rp3 miliar tiap bulannya dari Quotex, Keuntungan tersebut diperoleh karena telah mengajak sejumlah pengikut atau trader bergabung dengan Quotex. (rif)