BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Ribuan produk kosmetik dari dalam dan luar negeri serta produk jamu ilegal dimusnahkan petugas Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bandung di halaman kantor BPOM Bandung, Kamis (9/3/2023).
Ribuan produk kosmetik dan obat obatan senilai Rp28,9 miliar ini merupakan hasil penyitaan yang dilakukan petugas BPOM Bandung dari ratusan toko penjual kosmetik serta obat obatan konvensional di Jawa Barat serta penjualan online hingga ke tingkat agen yang terbukti menjual produk ilegal dan telah kadaluarsa sepanjang tahun 2022 hingga awal tahun 2023.
Produk kosmetik, jamu serta obat-obatan yang dimusnahkan petugas ini sebagian besar merupakan jenis kosmetik untuk perawatan wajah serta tubuh dan obat tradisional untuk kebugaran yang paling banyak digunakan masyarakat.
Selain memiliki harga yang terjangkau ratusan produk obat tradisional serta kosmetik ini juga mudah diperoleh masyarakat di penjualan online serta toko konvensional di Jawa Barat.
Selain untuk untuk menekan peredaran kosmetik ilegal penyitaan serta pemusnahan ini juga dilakukan setelah seluruh produk kosmetik tersebut kadaluarsa dan memiliki kandungan kimia berbahaya.
“Hal itu sehingga berpotensi merusak kesehatan kulit, serta organ tubuh bagian dalam dari penggunanya,” kata Kepala BPOM Bandung, Sukriadi Darma.
Dengan pengungkapan dan pemusnahan produk ilegal ini, BPOM Bandung mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa berhati-hati cerdas dalam membeli obat dan makanan dengan selalu mengecek kondisi kemasan, label, izin edar serta kadaluwarsa sebelum membeli dan mengkonsumsi produk. (ave)