PASNUSANTARA

Ammar Zoni Terjerat Narkoba, Sudah Tiga Kali Beli

ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Artis Ammar Zoni (AZ) telah menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba. Ammar Zoni atau AZ (29) dan dua tersangka lainnya, yakni sopir berinisial M (35) dan rekan sopir R (37) membeli narkoba sebanyak tiga kali hingga Maret 2023.

“Ini adalah pembelian ketiga kalinya dalam periode Januari hingga Maret 2023 terakhir pakai 8 Maret,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (10/3/2023).

Kronologi Penangkapan

Dilansir dari ANTARA, AZ dan sopir M membuat kesepakatan untuk membeli dan menggunakan narkotika jenis sabu seharga Rp1 juta.

Kemudian M mengajak rekannya, RH menaiki motor untuk membeli narkoba kepada seseorang di Kampung Boncos, Jakarta Barat. RH diberi ongkos transportasi Rp500 ribu.

Sesampai di lokasi, ternyata tersangka M dan RH juga membeli satu klip sabu untuk mereka sendiri dengan uang pribadi.

“Kemudian perjalanan pulang tersangka M dan RH berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Jaksel jam 19.30 WIB di depan Pintu Timur Ragunan,” katanya.

Ade Ary mengatakan awalnya M tidak mengaku barang yang dibawanya merupakan titipan saudara AZ kemudian petugas melakukan pengembangan. Akhirnya AZ ditangkap di rumahnya di daerah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Polres Metro Jakarta Selatan berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Barat untuk menindak daerah jual beli narkoba tersebut dan menangkap para tersangka.

Setelah dilakukan pemeriksaan urine, diketahui ketiga tersangka positif narkoba dengan jenis sabu amfetamin dan metamfetamin. “Penyalahgunaan narkoba ini sudah menimpa AZ yang kedua kalinya,” tambahnya.

Ade Ary menambahkan pihaknya telah menyita empat barang bukti yaitu dua bungkus klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,04 gram. Selain itu ada satu bungkus plastik klip bening isi sabu berat bruto 0,14 gram, dan dua buah handphone.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka telah ditahan dan dipersangkakan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal 12 tahun penjara. (*/ran)

Nurrani Rusmana

Recent Posts

Timnas Indonesia U-20 Kandaskan Timor Leste dengan Skor 3-1

WWW.PASJABAR.COM -- Timnas Indonesia U-20 mengandaskan Timor Leste U-20 dengan skor 3-1 pada laga kedua…

6 jam ago

Yaman akan Menjadi Ancaman Bagi Timnas Indonesia, setelah Gilas Maladewa 3-0

WWW.PASJABAR.COM -- Dua gol dicetak pemain Yaman di laga Yaman U20 vs Maladewa U20 di…

7 jam ago

Media Gathering PTDI & Kemhan RI: Sinergi Membangun Narasi Kemajuan Dirgantara

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Dengan mengusung tema “Sinergi Membangun Narasi Kemajuan Dirgantara”, PT Dirgantara Indonesia (PTDI)…

7 jam ago

Equinox Melintasi Indonesia, BMKG: Sinar Matahari Terasa Lebih Terik

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyampaikan bahwa Indonesia akan mengalami pengaruh…

9 jam ago

Marc Marquez Siap Bangkit di MotoGP Mandalika, Targetkan Posisi Lima Besar

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Juara dunia delapan kali, Marc Marquez, menyatakan antusiasmenya untuk menghadapi persaingan di…

10 jam ago

Kesan Tyronne del Pino Main di Laga Persib Vs Persija

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Tyronne del Pino mengungkap kesannya pertama kali main di laga Persib Bandung…

11 jam ago