BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Dasep Kurnia Gunarudin pada Senin (13/3/2023).
Acara yang berlangsung di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan Lantai V Gedung Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatra No. 41 Kota Bandung ini diketuai oleh Rektor Unpas Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU.
Adapun disertasi yang disidangkan pada promosi Doktor Ilmu Hukum ini berjudul Politik Hukum Pertanian dan Implementasinya dalam Mewujudkan Kesejahteraan Petani.
Dasep mengatakan politik hukum pertanian untuk meningkatkan kesejahteraan petani yang ada dalam sebelas Undang-Undang mula dari UU No. 5 tahun 1960, UU No. 56 PRP Tahun 1960, UU No. 12 Tahun 1992, UU No. 7 tahun 1994, UU No.18 Tahun 2004, UU No. 16 Tahun 2006, UU No. 20 Tahun 2008, UU No.18 Tahun 2009, UU No. 41 Tahun 2009, UU No. 13 Tahun 2010, dan terakhirnya UU No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, bersifat parsial dan belum mengatur upaya perlindungan dan pemberdayaan petani secara jelas, tegas dan lengkap. Untuk itu diperlukan peraturan perundangan yang komperehensif, sistemik dan holistik.
“Ke sebelas UU yang didalamnya mengatur untuk meningkatkan kesejahteraan petani kurang memberikan jaminan kepastian hukum serta keadilan bagi Petani dan Pelaku Usaha di bidang pertanian,” katanya.
Menurutnya, agar upaya Perlindungan dan Pemberdayaan Petani mencapai sasaran yang maksimal diperlukan pengaturan yang terpadu dan serasi dalam satu UU, dengan alasan tersebut maka lahirlah UU Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagai Politik hukum pertanian dalam meningkatkan kesejahteraan Petani.
Dasep menjelaskan UU Nomor 19 Tahun 2013 ini memiliki banyak kekurangan sebagaimana telah dilakukan Yudisial Review di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 5 Nopember 2014 terhadap pasal 59, pasal 70 ayat (1) dan pasal 71 Disamping itu terhadap pasal 15 dan pasal 30 ayat (1) telah diubah uleh UU Ciptakerja.
Namun berbagai kekurangan yang ada pada UU No 19 Tahun 2013 ini secara keseluruhan masih terbilang baik dan relevan sebagai payung hukum (Umbrella Law) dalam mewujudkan kesejahteraan petani bagi Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
“Namun sayang upaya Politik hukum pertanian yang tercermin dalam UU No 19 Tahun 2013 sampai dengan saat ini belum berhasil mewujudkan kesejahteraan Petaninya,” katanya.
Dia mengatakan masih tedengar persoalan-persoalan klasik yang dialami petani seperti penguasaan lahan yang sempit, hilangnya pupuk dari pasaran, jatuhnya harga komoditas, kekeringan, banjir, serangan hama dan penyakit yang belum ada penangkalnya, permodalan, sistem pemasaran, sumber daya manusia Petani yang relatif rendah dan lain lain.
Kemudian tingkat kesejahteraan Petani yang tercermin dalam NTP relatif stagnan sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2022.
Kedua hal tersebut diakibatkan oleh terlambatnya eksekusi terhadap UU No. 19 Tahun 2013 baik oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Sebagaimana terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) untuk melaksanakan ketentuan pasal 87 dan pasal 91 baru terbit 7 (tujuh) tahun setelah UU No 19 Tahun 2013 ini diundangkan dengan ditetapkanya PP No 81 Tahun 2020.
Begitupun di tingkat Pemerintah Daerah sebagaimana Provinsi Jawa Barat baru membentuk Perda Nomor 4 Tahun 2018, selanjutnya Lampung dengan Pergub Lampung No. 9 Tahun 2020 dan Jawa Tengah dengan Perda No. 5 Tahun 2016.
“Disamping itu eksekusi terhadap pasal 25 UU No. 19 Tahun 2013 yang merupakan essensi dari Perlindungan Petani khususnya mengenai struktur pasar produk pertanian yang berimbang dan kebijakan stabilitas harga pangan sampai dengan saat ini belum terlaksana dilapangan,” pungkasnya.
Berdasarkan hasil sidang terbuka, Dasep Kurnia Gunarudin dinyatakan lulus dan IPK akhir 3.57 dengan yudisium sangat memuaskan.
Usai sidang terbuka, Dasep mengatakan sangat menyenangkan berkuliah di Unpas. Menurutnya, di Unpas rasa kekeluargaannya tinggi dan dosen-dosennya sangat mumpuni di bidang hukum.
“Semoga Unpas ke depannya terus mempertahankan eksistensinya yang selama ini sudah bagus agar lebih ditingkatkan semakin bagus lagi. Sehingga Unpas menjadi universitas yang cukup memiliki nama di Indonesia,” harapnya. (ran)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…
WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…
WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…