CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Jumat, 23 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Promosi Doktor Ilmu Hukum Erlan Jaya Putra Kaji Perlindungan Hukum Terhadap Pemenang Lelang Eksekusi

Nurrani Rusmana
14 Maret 2023
Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Erlan Jaya Putra pada Selasa (14/3/2023).

Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Erlan Jaya Putra pada Selasa (14/3/2023). (Foto: ran/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Erlan Jaya Putra pada Selasa (14/3/2023).

Acara yang berlangsung di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan Lantai V Gedung Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatra No. 41 Kota Bandung ini diketuai oleh Rektor Unpas Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU.

Adapun disertasi yang disidangkan pada promosi Doktor Ilmu Hukum ini berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Pemenang Lelang Eksekusi Dalam Penyelesaian Perkara Perdata Dihubungkan Dengan Asas Keadilan Dalam Rangka Pengembangan Hukum Perdata Nasional.

Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Erlan Jaya Putra pada Selasa (14/3/2023).
Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Erlan Jaya Putra pada Selasa (14/3/2023). (Foto: ran/pasjabar)

Erlan mengatakan eksekusi pengadilan dalam perkara perdata saat ini belum sepenuhnya melindungi hak-hak para pihaknya hal ini yaitu dalam pelaksanaan lelang yang dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan masih terdapat permasalahan hukum yaitu pelaksanaan lelang tersebut masih dapat dibatalkan oleh putusan Pengadilan yang lain atau pengadilan yang lebih tinggi kedudukannya.

Baca juga:   Sukseskan KOICA Goes to Campus, Unpas Terima Penghargaan dari PMI

Sehingga menurutnya hal itu menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan bagi para pihak khususnya bagi pihak pemenang lelang.

“Dalam penelitian ini mempertanyakan Bagaimana pelaksanaan lelang eksekusi berdasarkan sita eksekusi pengadilan di Indonesia, Bagaimana perlindungan hukum hak pemenang lelang eksekusi dalam penyelesaian sengketa Perdata dan Bagaimana konsep perlindungan hukum bagi pemenang lelang eksekusi dalam sistem hukum perdata,” katanya.

Hasil Penelitian

Erlan mengungkapkan hasil penelitian prosedur pelaksanaan lelang eksekusi di pengadilan dapat dikatakan bahwa prosedur pelaksanaan eksekusi perdata dilaksanakan dengan berpedoman pada asas-asas hukum acara perdata. Khususnya pada tahapan pelaksanaan putusan/eksekusi dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku dengan tetap memperhatikan asas keadilan didalamnya serta melibatkan institusi-institusi terkait seperti KPKNL dan POLRI.

Baca juga:   Anggaran Habis, Tak akan Ada Lockdown di Jabar

Erlan memyebut erlindungan hukum terhadap hak pemenang lelang eksekusi yang ada saat ini belum dapat dikatakan bahwa pemenang lelang eksekusi mendapatkan perlindungan hukum secara mutlak atau dengan kata lain bahwa pemenang lelang eksekusi yang telah memenangkan objek dari lelang berdasarkan prosedur yang benar dan sah serta berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku masih saja dapat dibatalkan. Sehingga hal tersebut dapat merugikan pemenang lelang.

“Konsep perlindungan hukum bagi pemenang lelang perlu adanya suatu konsep pengaturan secara khusus yang diakomodir dalam Suatu peraturan setingkat undang-undang (undang-undang khusus mengenai lelang) dapat melindungi hak-hak dari pemenang lelang, disamping itu juga bahwa dengan adanya suatu konsep perlindungan hukum yang diakomodir dalam suatu peraturan setingkat undang-undang sudah seharusnya bagi penegak hukum,” jelasnya.

Baca juga:   Samsul Bahri Siregar Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Unpas, Angkat Restorative Justice Kearifan Lokal

“Khususnya hakim yang menyidangkan dan memeriksa gugatan pembatalan lelang memiliki kesepakatan dan kesepemahaman bahwa dalam memutus gugatan pembatalan lelang harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang ada sehingga tidak ada alasan bagi hakim untuk tidak mengindahkan peraturan perundangundangan tersebut,” sambungnya.

Berdasarkan hasil sidang terbuka, Erlan Jaya Putra dinyatakan lulus dan IPK akhir 3.87 dengan yudisium sangat memuaskan.

Kesan Erlan Jaya Putra Selama Kuliah di Pascasarjana Universitas Pasundan

Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Erlan Jaya Putra pada Selasa (14/3/2023).
Mahasiswa Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) Doktor Ilmu Hukum, Erlan Jaya Putra. (Foto: ran/pasjabar)

Menurutnya kampus Universitas Pasundan Bandung merupakan kampus terbaik di hatinya. “Universitas ini telah memberikan sesuatu buat saya,” ucapnya.

“Oleh karena itu, saya ucapkan terima kasih kepada Universitas Pasundan. Semoga tetap berjaya selalu dan semakin maju,” imbuhnya.

Erlan juga berharap Pascasarjana Unpas terus menghasilkan lulusan yang bisa bermanfaat bagi masyararakat. (ran)

Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Erlan Jaya Putra pada Selasa (14/3/2023).
(Foto: ran/pasjabar)
Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: Doktor Ilmu Hukumpascasarjana unpasSIDANG TERBUKAunpas


Related Posts

unpas
HEADLINE

Tuti Raih Doktor Ilmu Sosial Unpas, Kaji Pengembangan BLK-K

22 Mei 2025
Doktor Unpas Ilmu Sosial
HEADLINE

Haryo Raih Doktor Ilmu Sosial Unpas, Kaji Pembinaan Gelandangan Pengemis

22 Mei 2025
unpas
HEADLINE

Regan Raih Doktor Ilmu Sosial Unpas, Kaji Kinerja Pegawai Dinsos

22 Mei 2025

Recommended

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil Paparkan Transformasi Desa Digital di Jawa Barat

3 tahun yang lalu
Hyundai Bandung

Hyundai Resmi Meluncur di Bandung Kenalkan New Creta

4 bulan yang lalu

Presiden Jokowi Sebut Belum ada Indikasi Corona Masuk ke Indonesia

5 tahun yang lalu
Dramatis! Persib Raih Satu Poin di Kandang Borneo FC

Persib Bandung Tak Terlalu Ngotot Salip Borneo FC

1 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Haliburton & SGA Bersinar di Final Wilayah NBA 2025
HEADLINE

Haliburton & SGA Bersinar di Final Wilayah NBA 2025

23 Mei 2025

www.pasjabar.com -- NBA 2025 memasuki babak final wilayah dengan suguhan duel dramatis dan kelahiran bintang baru. Dua...

DPRD Jabar Sidak SMKN 13 Soal Pungutan Rp 5,5 Juta

DPRD Jabar Sidak SMKN 13 Soal Pungutan Rp 5,5 Juta

22 Mei 2025
Kluivert Terkagum Saat Tinjau TC Timnas Indonesia di Bali

Kluivert Terkagum Saat Tinjau TC Timnas Indonesia di Bali

22 Mei 2025
Xabi Alonso Desak Real Madrid Rekrut Florian Wirtz

Xabi Alonso Desak Real Madrid Rekrut Florian Wirtz

22 Mei 2025
Del Piero Kini Resmi Jadi “Mister”

Del Piero Kini Resmi Jadi “Mister”

22 Mei 2025

Highlights

Xabi Alonso Desak Real Madrid Rekrut Florian Wirtz

Del Piero Kini Resmi Jadi “Mister”

Perjalanan Emas Tottenham di Liga Europa

Ruben Amorim Siap Pergi Tanpa Pesangon

Son Heung Min Angkat Trofi Liga Europa Tanpa Medali

Nick Kuipers Pamit dari Persib Bandung

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.