BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Rima Komariah pada Selasa (14/3/2023).
Acara yang berlangsung di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan Lantai V Gedung Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatra No. 41 Kota Bandung ini diketuai oleh Rektor Unpas Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU.
Adapun disertasi yang disidangkan pada promosi Doktor Ilmu Hukum ini berjudul Kepemilikan Hak Atas Tanah Berupa Pulau Oleh Warga Negara Asing Dikaitkan Dengan Hak Menguasai Oleh Negara Berdasarkan Sistem Hukum Pertanahan Indonesia.
Rima mengatakan bangsa Indonesia memiliki hubungan yang erat dengan bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, sehingga dalam hierarki penguasaan tanah di Indonesia menempatkan hak bangsa pada urutan tertinggi.
Berdasarkan pemikiran hak bangsa tersebut, maka hanya warga negara Indonesia yang diperkenankan memiliki hubungan penuh dengan wilayah Indonesia, sedangkan orang asing tidak diperbolehkan.
“Praktiknya, warga negara asing telah melakukan penyalahgunaan hak sehingga dapat memiliki hak atas tanah berupa hak milik yang mana terdapat penyelundupan hukum di dalamnya. Permasalahan yang timbul salah satunya pengakuan kepemilikan hak atas tanah berupa pulau oleh warga negara asing,” katanya.
Rima menjelaskan tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa kepemilikan hak atas tanah oleh warga negara asing dikaitkan dengan adanya penyalahgunaan hak oleh warga negara asing. Kepemilikan hak atas tanah berupa pulau oleh warga negara asing dalam sistem hukum pertanahan Indonesia dihubungkan dengan hak menguasai oleh negara dan konsep kepemilikan hak atas tanah berupa pulau dalam sistem hukum pertanahan Indonesia.
Rima mengungkapkan hasil penelitian menunjukkan bahwa warga negara asing dapat mempunyai hak atas tanah berupa Hak Pakai dan Hak Sewa. Kebijakan ini diberikan perwujudan dari asas keadilan, namun tidak diperkenankan mempunyai hak atas tanah berupa Hak Milik.
Menurutnya, terdapat banyak penyalahgunaan hak oleh warga negara asing yang merupakan penyelundupan hukum yang dilakukan melalui perkawinan, perjanjian sewa dengan jangka waktu yang tidak relevan, penguasaan hak pakai dengan luas tanah yang menyalahi aturan.
Rima menambahkan hak menguasai negara atas tanah bersumber dari hak bangsa Indonesia atas tanah. Negara juga dapat memberikan hak atas tanah kepada warga negara asing sepanjang tanah tersebut belum diberikan hak atas tanah lainnya.
“Konsep kepemilikan hak atas tanah berupa pulau dalam sistem hukum pertanahan Indonesia harus memperhatikan unsur sistem hukum, yaitu struktur hukum, substansi hukum, dan kultur hukum sehingga tercipta kesejahteran bagi rakyat Indonesia dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.
Berdasarkan hasil sidang terbuka, Rima Komariah dinyatakan lulus dan IPK akhir 3.80 dengan yudisium sangat memuaskan.
Setelah sidang, Rima mengaku sangat puas bisa menempuh pendidikan S3 di Pascasaejana Unpas. “Luar biasa kekeluargaannya sangat baik. Saya sangat puas karena saya S1 di sini jadi saya tau seperti apa di sini,” katanya.
Dirinya berharap Pascasarjana Unpas semakin maju dan terus menghasilkan alumni-alumni yang berguna bagi masyarakat. (ran)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…
WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…
WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…