PASJABAR

Polres Sukabumi Kota Tangkap Remaja Pelaku Pembacokan Pelajar Secara Live Streaming

ADVERTISEMENT

SUKABUMI, WWW.PASJABAR.COM — Tiga remaja yang melakukan pembacokan terhadap seorang pelajar di Kampung Sindangpalay, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (22/3/2023) hingga korban meninggal dunia telah ditangkap.

“Ketiga anak berkonflik dengan hukum tersebut berinisial DA (14), RA (14), dan AAB (14). Ketiganya memiliki peran berbeda pada kasus yang menewaskan seorang pelajar berinisial ARSS (15),” kata Kapolres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi S.Y. Zainal Abidin saat merilis kasus pembacokan terhadap pelajar, Jumat (24/3/2023).

Dilansir dari ANTARA, dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga remaja, pelaku DA berperan melakukan pembacokan dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit. Kemudian RA bertugas melakukan perekaman dan menyiarkan aksi sadis itu secara live streaming di media sosial. Sedangkan AAB berperan sebagai joki sepeda motor.

Menurut Kapolres, aksi para pelaku pembacokan yang menyiarkan perbuatannya di media sosial sudah di luar kewajaran.

Zainal mengungkapkan motif ketiga pelajar itu menghabisi nyawa ARSS dipicu hal sepele, yakni korban menuduh melalui pesan singkat pendek kepada ketiga pelaku karena telah mencoret nama sekolahnya.

Akhirnya terjadi cekcok antara korban dan para pelaku hingga mereka sepakat berduel di Kampung Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum, pada Rabu (22/3/2023) sekitar pukul 17.30 WIB.

Ketiga pelaku sesampainya di lokasi, DA langsung turun dari kendaraan dan berlari menghampiri korban. DA menyabetkan celuritnya hingga mengenai kepala korban dan tangan kiri korban nyaris putus.

Akibat luka parah yang dialami, korban ARSS akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian. Para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban.

Kapolres menambahkan ketiga pelaku dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 76 ayat C jo Pasal 80 poin ketiga KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Kemudian Pasal 170 ayat 2 poin ketiga KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (ran)

Nurrani Rusmana

Recent Posts

Baznas Distribusikan 2.500 Paket Makanan untuk Korban Gempa Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI setiap hari mendistribusikan sebanyak 2.500 paket…

49 menit ago

Prof Didi Turmudzi Tegaskan Paguyuban Pasundan Organisasi Heterogen ke Cagub PKS

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Paguyuban Pasundan, Prof. Dr.H.M. Didi Turmudzi,M.Si, menegaskan…

1 jam ago

Unpas Berkomitmen Tingkatkan Pendidikan Inklusif Bagi Mahasiswa Disabilitas

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Wakil Rektor Bidang Pembelajaran dan Kemahasiswaan Universitas Pasundan (Unpas), Prof. Dr. Cartono,…

2 jam ago

Harga Pangan Naik, Bawang Putih Tembus Rp42.400 per Kilogram

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pada Senin (23/9/2024) pagi, harga beberapa komoditas pangan seperti bawang putih bonggol,…

3 jam ago

Khoirul Anam Resmi Pimpin KPU Kota Bandung, Proses Pilwalkot Tetap Berjalan

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung Wenti Frihadianti resmi digantikan oleh…

4 jam ago

Sakedap Drive Thru Permudah Pelaku Usaha Mikro di Kota Bandung Urus Perizinan

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pemerintah Kota Bandung kembali menghadirkan inovasi guna mempermudah pelaku usaha mikro, kecil,…

5 jam ago