BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Empat mahasiswa Fakultas Hukum Unpas mengikuti Asia Regional Mock CLE Evidence Exclusionary Hearing belum lama ini yang digelar oleh BABSEACLE.
BABSEACLE merupakan Organisasi Kemanusiaan yang bergerak di bidang keadilan dan bantuan hukum, terutama melakukan pendidikan dan memberikan motivasi pro bono bagi para mahasiswa dan praktisi hukum.
Workshop ini diikuti oleh beberapa negara dari Asia Tenggara yakni Bangladesh, Cambodia, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Nepal, Singapore, Thailand, Vietnam.
Sedangkan rangkaian kegiatan ini diselenggarakan pada kurun waktu Februari – April, namun untuk Final dari Mock Trial nya diselenggarakan 1 April. Kegiatan ini virtual lewat zoom.
Adapun mahasiswa FH Unpas yang terlibat dalam kegiatan ini diantaranya Robert Febriyanto Turnip, Hanina, Anom Gilang Pamungkas, dan Andian Achya.
Mereka menjadi tim defence lawyer team yang tergabung dengan beberapa anggota dari negara lain, Anom Gilang menjadi salah satu finalis dalam kegiatan ini.
Anom mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendidik mahasiswa-mahasiswa hukum di daerah Asia tentang cara berpikir kritis, dan mengenai pentingnya pro bono atau pemberian bantuan hukum untuk menegakkan keadilan.
“Selain itu kami mempelajari juga peradilan dalam sistem hukum Anglo-Saxon,” tuturnya kepada PASJABAR, Kamis (6/4/2023).
Ia pun mengaku sangat antusias mengikuti acara ini terutama dikarenakan sistem hukum yang dianut di Indonesia lebih dominan Eropa Kontinental.
“Dalam Mock Trial ini yang kita pelajari merupakan sistem yang berbeda, hal tersebut sangat menarik untuk dipelajari,” tambahnya.
Anom melanjutkan bahwa kegiatan ini penting diikuti untuk mengembangkan cara berpikir, dan mempelajari cara berpikir cepat dan kritis. Dikarenakan dalam situasi pengadilan perlu berpikir cepat.
“Harapannya, kami dan rekan rekan lebih mendalami hukum bukan hanya sebagai mata pencaharian, namun mengetahui bahwa keadilan dan hukum merupakan suatu hal yang penting dan sebagai calon praktisi kita harus mampu mengedukasi masyarakat tentang hukum,” pungkasnya. (tiwi)