SOREANG, WWW.PASJABAR.COM — Polresta Bandung berhasil fasilitasi antara masyarakat Kecamatan Majalaya dengan Umat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Gedung Sabilulungan, Mapolresta Bandung.
Fasilitasi tersebut dilakukan lantaran adanya penolakan dari masyarakat Kecamatan Majalaya terkait ada tempat ibadah yang tak berijin yang dilakukan oleh HKBP.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan penolakan tersebut terjadi pada Maret 2021, dimana pada tahun tersebut warga masyarakat Kecamatan Majalaya menolak adanya tempat ibadah ilegal.
“Memang pada bulan maret 2021 ada penolakan dari warga masyarakat sekitar berkaitan dengan narasi tempat peibadatan ilegal, sehingga kami turun langsung melihat ke lapangan apa permasalahannya,” kata Kusworo, Rabu (12/4/2023).
“Ternyata tempat ibadah tersebut menempati sebuah ruko yang secara peraturan daerah Bupati Bandung bahwa ruko tersebut memang bukan untuk tempat ibadah,” sambungnya.
Kusworo menjelaskan sehingga itulah dasar dari penolakan masyarakat, rentan waktu yang ada semenjak bulan maret 2021 itu kepolisian telah memfasilitasi HKGP di Mako Brimob Polda Jabar.
Berjalan beberapa kali pindah tempat ibadahnya ke batalyon 330. Kemudian berjalan beberapa kali juga HKBP Kabupaten Bandung ini bergabung dengan tempat gereja yang ada di Kota Bandung.
“Namun demikian solusi yang didapatkan adalah tempat-tempat yang saya sebutkan tadi itulah tempat ibadah sementara. Dimana ruko tersebut niat untuk dijual dan kita sama-sama mencari tempat untuk dibangunnya tempat ibadah dari awal,” ujarnya.
“Lahannya sudah ketemu. Hanya saja untuk pembangunan tempat ibadah tersebut membutuhkan biaya yang mana biaya tersebut akan diambil dari hasil penjualan ruko maris,” jelasnya.
Hasil Mediasi dan Kesepakatan
Dari hasil mediasi dan kesepakatan saat ini, akhirnya semua lapisan masyarakat baik itu tokoh agama. Baik dari Kecamatan, nanti akan dibuatkan peraturan dari Pemkab Bandung untuk memberikan ijin sementara.
“Ijin sementara ini diatur oleh pemerintah daerah untuk waktunya ini masih dibahas. Mungkin 2 tahun atau 3 tahun atau maksimal dimana waktu ijin sementara itu adalah tenggang waktu untuk seandainya gerejanya ini bisa dijual,” tuturnya.
Lanjut Kusworo, seandainya belum terjual ruko tersebut, maka dipersilahkan menggunakan ruko maris itu sebagai tempat ibadah. Sampai dengan batas waktu ijin sementara. Menurutnya, ini dilakukan sambil terus mengevaluasi bagaimana situasi kamtibmas kondusifitas di Kecamatan Majalaya.
“Kami tegaskan disini, intinya penolakannya kami pastikan bukan karena suatu agama tertentu kepada agama yang lain,” tegasnya.
Kusworo menambahkan ruko tersebut adalah ruko yang bukan diperuntukan untuk ibadah. Namun demikian solusinya sudah dapat yaitu berupa ijin sementara sampai dengan ruko tersebut sampai laku terjual.
“Lahannya untuk tempat ibadah yang baru sudah ada, itu pun yang mencari adalah tokoh-tokoh masyarakat Kecamatan Majalaya. Jadi Ini adalah bentuk semangat kebersamaan, semangat kekompakan dan semangat solusi,” pungkasnya. (ctk)