JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Terdapat beberapa hal yang perlu diantisipasi dalam penyelenggaraan angkutan mudik Lebaran 2023 pada sektor transportasi sungai danau dan penyeberangan. Hal ini ditekankan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Dilansir dari ANTARA, pertama, mempersiapkan pengaturan, pengawasan, dan pengendalian di pelabuhan dan kapal dengan selalu memperhatikan kondisi muatan dan proses pemuatan.
“Nomor satu adalah mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan di pelabuhan maupun di lingkungan maritim,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam keterangan tertulis, Jumat (14/4/2023).
“Selain itu, perlu pengawasan dan pengendalian di pelabuhan dan kapal dengan selalu memperhatikan muatan dan proses pemuatan dengan baik,” sambungnya.
Kedua, melakukan koordinasi dan percepatan terhadap kesiapan sarana dan prasarana transportasi. Ketiga, mempersiapkan skema alternatif selain skema yang akan dilaksanakan guna mendukung kelancaran dalam penyelenggaraan angkutan Lebaran.
Berikutnya, keempat melakukan persiapan sarana dan prasarana transportasi secara optimal. Kelima, melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait untuk persiapan pelaksanaan posko terpadu dengan menempatkan SDM dari seluruh stakeholder pada titik-titik strategis di masing-masing pelabuhan.
Pentingnya Koordinasi dan Kolaborasi
Hendro pun menekankan pentingnya koordinasi dan kolaborasi sebagai kunci agar terwujudnya angkutan mudik Lebaran 2023 dengan baik.
“Dalam rangka mendukung program pemerintah untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang baik dan berbasis elektronik, maka setiap pihak dapat turut serta mendukung pelayanan transportasi berbasis sistem informasi sehingga menghasilkan efisiensi pada sistem pelayanan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan,” tuturnya.
Ia mengatakan pelayanan berbasis elektronik tersebut akan dilakukan secara bertahap dan mulai diimplementasikan di lintas Merak-Bakauheni. Hal itu dilakukan melalui soft launching penerbitan surat persetujuan berlayar online pada Kamis (13/4/2023).
“Pada Kamis (13/4/2023), kami juga mengadakan soft launching penerbitan surat persetujuan berlayar online. Sementara, terkait aspek keselamatan dan keamanan pelayaran terutama pelayanan kapal-kapal penyeberangan maka diminta agar dilakukan pengaturan lalu lintas baik di alur pelayaran maupun kolam pelabuhan secara profesional,” ujar Hendro.
Menurutnya, khusus di Selat Sunda terutama lintas Merak-Bakauheni ada jalur pelayaran internasional yang sudah dilengkapi dengan traffic separation system (TSS). Sehingga harus ada prosedur operasi standar (SOP) bersama antara vessel traffic system (VTS) dan local port services (LPS). Hal itu sangat diperlukan dalam pelaksanaan pengaturan lalu lintas kapal sehingga jelas kewenangan antara LPS dan VTS.
“Sebagai tindak lanjut rekomendasi dari Kemenko Marves, pada Kamis (13/4/2023) juga dilakukan kegiatan penandatanganan SOP bersama antara Distrik Navigasi Tanjung Priok dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Lampung. BPTD Banten tentang Prosedur Bersama Pelayanan Lalu Lintas Kapal antara VTS Merak dengan LPS Pelabuhan Penyeberangan Merak dan LPS Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni,” katanya. (ran)