PURWAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Pemberlakuan rekayasa lalu lintas one way dari KM 72 Cikopo hingga KM 414 Kalikangkung masih akan diperpanjang hingga Rabu (19/4/2023) siang. Sebelumnya one way dari KM 72 ini mulai diberlakukan pada Selasa (18/4/2023).
“Rekayasa lalu lintas one way pada Selasa yang rencananya berakhir pukul 24.00 WIB masih akan terus dilanjutkan atas diskresi kepolisian,” kata Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Lisye Octaviana dalam keterangan tertulisnya.
Dilansir dari ANTARA, Lisye menyampaikan, di antara alasan penerapan one way tidak dihentikan pada Selasa tengah malam, karena berdasarkan data volume lalu lintas kendaraan yang meningkat dari arah Jakarta menuju ke arah Timur.
Selain itu juga karena dari pantauan CCTV dan laporan petugas kepolisian di lapangan. Serta prediksi peningkatan lalu lintas yang masih akan berlanjut hingga Rabu pagi.
Namun apabila pada periode waktu tiga jam sebelum jadwal pengakhiran tersebut masih terdapat peningkatan volume lalu lintas yang signifikan dari Jakarta ke arah Timur, maka dapat dimungkinkan terjadi penyesuaian kembali jadwal pengakhiran rekayasa lalu lintas one way.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, dalam keterangannya menyampaikan, rekayasa lalu lintas one way di hari pertama mudik yang dijadwalkan selesai pada Selasa pukul 24.00 WIB masih akan terus dilanjutkan.
Perpanjangan rekayasa lalu lintas one way diperkirakan akan berakhir pada Rabu siang sekitar pukul 12.00 WIB.
Sementara itu, one way memiliki makna rekayasa jalan yang membuat dua jalan berlainan arah menjadi satu arah. Artinya, semua jalur yang ada di jalan tol dimanfaatkan untuk satu arah, yakni menuju ke arah Jawa Tengah.
Sedangkan kendaraan dari arah sebaliknya tidak bisa melintas, sehingga harus melewati jalan arteri. (ran)