BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Usai kasus WNA asal Australia berinisial MBAA meludahi imam masjid dilimpahkan oleh Polrestabes Bandung dan tersangka menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandung, akhirnya WNA tersebut dideportasi ke negara asalnya.
“Sesuai dengan pasal 75 Undang-undang Keimigrasian Tahun 2011 memutuskan untuk mendeportasi MBAA, setelah dalam pemeriksaan intensif yang digelar sejak Kamis (4/5/2023) petang kemarin. Pria berusia 48 tahun tersebut terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum berupa mengganggu ketertiban umum di Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Arief Satoto, Jumat (5/5/2023).
Pihaknya juga melakukan penangkapan terhadap pria yang memiliki hobi traveling tersebut hingga 6 bulan mendatang.
“Sebelum melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap seorang imam masjid. Pria yang sempat memiliki istri warga negara indonesia ini diketahui tiba di Bandara Kualanamu pada 3 Maret silam. Sebelum akhirnya mengakhiri kunjungannya di Kota Bandung,” terangnya.
Diketahui sebelumnya perbuatan tidak menyenangkan diduga dilakukan oleh seorang WNA asal Australia. Kejadian ini viral di media sosial.
Pelaku berinisial MBAA ini sengaja meludahi imam masjid tersebut. Hal ini diduga karena merasa terganggu dengan suara murotal Al Qur’an yang berasal dari dalam masjid. (uby)









