BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Syarat staycation untuk perpanjang kontrak kerja di Kabupaten Bekasi merupakan kriminalitas. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengutuk keras hal tersebut.
Adapun staycation merujuk pada aktivitas liburan dekat rumah dan di hotel. Dalam kasus ini, staycation merujuk pada aktivitas di hotel yang berpotensi terjadi pelecehan seksual atas relasi kuasa dari bos ke karyawan.
“Itu adalah kriminalitas ya. Jadi menggunakan pelecehan seksual untuk syarat kenaikan atau perpanjangan kontrak itu saya kutuk habis,” kata Ridwan Kamil di RSUD Kiwari, Kota Bandung, Selasa (9/5/2023).
Ridwan Kamil dengan tegas mengatakan bahwa syarat staycation untuk perpanjang kontrak kerja harus dihentikan dan tidak boleh terjadi lagi.
Ia juga sudah menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar untuk melakukan investigasi dan menelusuri kemungkinan kasus serupa di daerah lain.
“Apakah itu oknum. Apakah itu sifatnya sebuah hal baru yang mewabah. Kita harus hentikan. Kalau sudah masuk ranah kriminal kita laporkan ke kepolisian untuk melakukan tindakan. Tidak boleh terulang lagi,” ujarnya. (*/ran)