HEADLINE

Irma : Pernikahan antara WNA dengan WNI Penting Didaftarkan, Ini Implikasi Hukumnya

ADVERTISEMENT

FRANKFRUT, WWW.PASJABAR.COM– Pendaftaran pernikahan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) menjadi sangat penting karena memiliki dampak implikasi hukum.

Demikian yang disampaikan oleh Ketua Program Studi Magister Kenotariatan Unpas, Irma Rachmawati SH MH L.LM, Phd dalam Diskusi Reboan Hybrid Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Frankfurt, Rabu (11/5/2023).

Kegiatan ini diikuti oleh 110 peserta baik yang datang secara langsung ke kantor KJRI Frankfurt maupun melalui daring.

“Kadang pernikahan bersifat sosial tetapi di dalam pernikahan beda warga negara ini ada implikasi hukum terhadap hilangnya kewarganegaraan, hak mewaris dan hak milik atas tanah di Indonesia,” terang Irma.

Fenomena yang terjadi di Indonesia pada pernikahan campur ini, sambungnya ialah mengakibatkan penyelundupan hukum, seperti saat ingin memiliki hak tanah, biasanya mereka melakukan perjanjian nomini atau meminjam nama saudaranya serta kerabatnya untuk memiliki hak atas tanah dan hal ini tegasnya, harus dihindari.

“Pendaftaran perkawinan itu sangat penting dilakukan karena banyak sekali pernikahan internasional yang tidak didaftarkan, angkanya cukup signifikan, di Jerman saja jumlahnya sudah hampir ribuan tapi sedikit yang mendaftarkan,” tuturnya.

Padahal terang Irma, pendaftaran itu bisa dilakukan di KJRI yang juga memiliki fungsi sebagai KUA.

“Mereka bisa melakukan pernikahan di luar, setelah satu tahun dapat mendaftarkan kembali ke KJRI, namun banyak yang tidak melakukannya, entah karena faktor tidak kembali ke Indonesia atau hal lainnya,” paparnya.

Irma melanjutkan bahwa dari sisi hukum, sesuai putusan mahkamah konstitusi tahun 2015 tentang apa yang dimaksud perjanjian perkawinan, ketika seseorang menikah dengan warga negara lain, maka ia tidak memiliki hak tanah lagi di Indonesia karena hartanya bercampur, namun dengan perjanjian hukum pra nikah kepemilikan atas hak tanahnya tidak akan hilang.

“Dulu perjanjian pra nikah hanya bisa dilakukan sebelum pernikahan, tapi karena keputusan MK tersebut warga negara di Indonesia bisa melakukan perjanjian pernikahan setelah menikah,” ungkapnya.

Sementara itu, Konjen Frankfurt Dr Acep Somantri menyampaikan bahwa masih sedikit yang mendaftarkan pernikahan dan tidak tahu bahwa KJRI dapat berfungsi sebagai KUA.

“KJRI Frankfurt merupakan salah satu yang menyediakan penghulu pernikahan, namun tidak semua KJRI menyediakan penghulu, nah bagi yang menikah Di KJRI dapat langsung surat nikah,” ungkapnya. (tiwi)

Tiwi Kasavela

Recent Posts

Sustainability Bond bank bjb Oversubscribed Hingga 4,66 Kali

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…

4 jam ago

Sengit! Persib Kandaskan Borneo FC Lewat Gol Ciro Alves

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…

5 jam ago

Cucun Syamsurijal Laporkan Anggota DPRD Kab. Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…

5 jam ago

Cucun Syamsurijal: Pilkada Ibarat Sepak Bola

KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…

6 jam ago

Peluang Emil Audero di Timnas Indonesia Kata Erick Thohir

WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…

7 jam ago

Insting Shin Tae-yong Terbukti di Laga Kontra Arab

WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…

8 jam ago