BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Sejumlah petugas gabungan dari Satpol PP, beacukai dan TNI Polri melakukan razia terhadap rokok ilegal di sejumlah warung klontongan. Salah satunya, di Jalan Rancabentang, Kota Cimahi, Jawa Barat pada Rabu (17/5/2023) siang.
Petugas langsung menggeledah sejumlah rokok tanpa pita cukai. Alhasil petugas mengamankan ratusan batang rokok ilegal.
Pada titik kedua, petugas yang menyasar warung klontongan yang menjual rokok ilegal kembali menemukan rokok tanpa pita cukai. Di lokasi ini berbagai merek rokok ilegal diamankan petugas gabungan.
Total lebih dari 2.000 batang rokok ilegal disita petugas dari sejumlah warung klontongan di Kota Cimahi.
“Razia rokok ilegal ini dilakukan karena selain berbahaya bagi kesehatan, juga sangat merugikan negara. Sebab pemasukan rokok ilegal tidak masuk ke kas negara,” kata Kasi Lidik dan Sidik Satpol PP Kota Cimahi, Karsa Hudan, Rabu (17/5/2023).
Penjual warung klontongan yang terbukti menjual rokok ilegal akan diberikan teguran dan sanksi administrasi. Razia rokok ilegal yang dijual lebih murah dibandingkan dengan rokok pakai cukai ini akan terus digelar guna tidak lagi merugikan negara. (uby)