HEADLINE

Persyaratan PPDB 2023 SMA, SMK dan SLB di Jabar

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Peneriman Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 untuk SMA, SMK dan SLB di Jawa Barat akan segera dilaksanakan.

Dilansir melalui Instagram @disdikjabar pada Jumat (19/5/2023), berikut ini persyaratan untuk calon peserta didik baru SMA, SMK dan SLB pada PPDB 2023:

SMA dan SMK

  1. Lulus sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan dan/atau lulusan tahun sebelumnya
  2. Peserta didik lulus ujian kesetaraan program paket B tahun berjalan dan tahun sebelumnya
  3. Wajib memenuhi syarat dan ketentuan usia sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria yaitu menyelenggarakan pendidikan khusus (disabilitas dan CIBI), menyelenggarakan pendidikan layanan khusus. Serta berada di daerah terpencil, tertinggal dan terdepan/terluar.

Lalu, untuk SMK dengan bidang keahlian, program keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.

SLB

1. Persyaratan usia peserta didik berkebutuhan khusus di SLB boleh lebih dari ketentuan persyaratan usia peserta didik pada satuan umum (TK, SD, SMP, SMA, SMK)

2. Persyaratan ijazah calon peserta didik SLB hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik SMPLB dan SMALB. Khusus untuk calon peserta didik TKLB dan SDLB tidak diperlukan ijazah

3. Calon peserta didik SLB memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan dari pakar psikolog/tenaga medis (dapat berkoordinasi dengan Resource Center/pusat sumber pada SLB)

4. Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki dokumen sebagaimana dijelaskan ayat (3), calon peserta didik dapat mengikuti asesmen/ penilaian atau diagnosa kekhususan yang dilaksanakan satuan pendidikan

5. Dalam pelaksanaan asesmen sebagaimana ayat (4), satuan pendidikan umum penyelenggara pendidikan inklusi dapat bekerja sama dengan psikolog/tenaga medis/kelompok kerja inklusif atau dengan Resource Center/pusat sumber SLB.

Persyaratan Peserta Didik Nonformal dan Informal

Peserta didik jalur pendidikan nonformal dan informal dapat diterima di SMA atau SMK setelah memiliki ijazah kesetaraan program Paket B serta lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA atau SMK yang bersangkutan. (ran)

Nurrani Rusmana

Recent Posts

Sustainability Bond bank bjb Oversubscribed Hingga 4,66 Kali

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…

4 jam ago

Sengit! Persib Kandaskan Borneo FC Lewat Gol Ciro Alves

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…

5 jam ago

Cucun Syamsurijal Laporkan Anggota DPRD Kab. Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…

5 jam ago

Cucun Syamsurijal: Pilkada Ibarat Sepak Bola

KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…

7 jam ago

Peluang Emil Audero di Timnas Indonesia Kata Erick Thohir

WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…

7 jam ago

Insting Shin Tae-yong Terbukti di Laga Kontra Arab

WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…

9 jam ago