BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Satreskrim Polres Cimahi berhasil meringkus 24 tersangka dari pengungkapan 23 kasus kejahatan di wilayah hukum Polres Cimahi dalam waktu satu bulan terakhir.
Puluhan tersangka ini diringkus selama kurun waktu satu bulan terakhir yang tercatat didominasi oleh tindakan kejahatan penganiayaan sebanyak 10 pelaku. Di antaranya kejahatan asusila sebanyak 8 pelaku dan kejahatan pencurian hingga penipuan sebanyak 6 orang.
“Kami melaksanakan penindakan kasus dalam periode April-Mei 2023. Tercatat 23 kasus tindak pidana yang ditangani melibatkan 24 tersangka. Sebagian pelaku masih di bawah umur. Untuk korban terutama kasus asusila/persetubuhan juga ada yang di bawah umur,” kata Wakapolres Cimahi, Kompol Muhammad Bima Gunawan.
Para pelaku asusila diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Untuk kasus penganiayaan dan pengeroyokan para tersangka diancam hukuman maksimal 12 tahun. (uby)