SOREANG, WWW.PASJABAR.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap dan menangkap wanita bercadar yang viral di media sosial.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan ditangkapnya DM (27) warga Babakan Ciparay, Kota Bandung wanita bercadar tersebut viral dikarenakan membuat video pornografi di area perkebunan teh di daerah Ciwidey, Kabupaten Bandung.
“Press conferense kali ini adanya video viral perempuan yang menggunakan jilbab dan cadar kemudian mempertontonkan daerah feminimnya di kebun teh di Ciwidey,” kata Kusworo saat menggelar konferensi press di Mapolresta Bandung, Senin (22/5/2023).
“Adapun video tersebut viral di bulan Mei awal 2023, kemudian kami mendapatkan informasi tersebut dan kami melakukan penyelidikan,” sambungnya.
Kusworo menambahkan rangkaian penyelidikan yang di lakukan Polresta Bandung adalah dari mulai pengguna terakhir di media sosial.
“Kami runtut sampai dengan kami dapatkan akun dari si penjual belikan,” ujarnya.
“Adapun yang memperjualbelikan itu adalah masih anak dibawah umur usianya masih 17 tahun,” jelasnya.
Lanjut Kusworo, setelah mendapatkan identitas daripada orang yang ada dalam video tersebut, maka Polresta Bandung melakukan pemeriksaan kepada wanita bercadar DM (27).
“Pada saat itu kami mendapatkan informasi bahwa wanita ini diminta oleh suaminya untuk melakukan perbuatan tersebut agar melakukan buang air kecil kemudian agar jarinya berada di kemaluannya, kemudian divideokan oleh suaminya,” tuturnya.
“Tujuan awalnya adalah untuk konsumsi pribadi atau untuk koleksi pribadi si suami itu pada bulan juni 2022. Selang satu bulan, bulan Juli 2022 sang suami inisial RM ini membuat akun twitter, membuat akun medsos yang sifatnya untuk memperjualbelikan video tadi tanpa seijin istrinya,” ujar Kusworo.
Tersangka Buat 4 Video
Kusworo menjelaskan ada 4 video yang dibuat oleh pasangan suami istri tersebut di TKP, namun yang viral hanya satu yang di rekam di perkebunan teh Ciwidey.
“Pengakuan dari tersangka baru sekali dilakukan, jadi video tersebut yang tidak sampai 1 menit dijual dengan harga Rp100.000 sampai Rp350.000 kepada si anak dibawah umur ini. Kemudian anak dibawah umur ini dijualnya dengan harga Rp350.000,” tutur Kusworo.
“Sehari-hari yang bersangkutan memang pakai jilbab dan pakai cadar,” pungkasnya.
Atas perbuatannya DM dan RM Pasal 29 jo Pasal 34 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara. (fal)