HEADLINE

Disdik Kota Bandung Buka Jalur Afirmasi RMP pada PPDB 2023

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung mengeluarkan kebijakan adanya jalur afirmasi Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) pada PPDB Kota Bandung.

“Kami berkomitmen memberikan layanan pendidikan yang optimal termasuk pemenuhan hak pendidikan anak,” ujar Kepala Disdik Kota Bandung Hikmat Ginanjar, Selasa (23/5/2023).

Hikmat menambahkan, hal ini berkaca pada proses PPDB tahun sebelumnya bahwa masih cukup banyak calon peserta didik baru (CPDB) kurang mampu tapi tidak terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dengan adanya hal ini, Disdik bersinergi dengan Dinas Sosial Kota Bandung untuk memberikan solusi agar bisa mendaftarkan jalur RMP.

“Agar CPDB bisa memilih jalur RMP yang dihadirkan solusinya melalui Musyawarah Kelurahan,” jelasnya.

Selanjutnya calon peserta didik baru yang akan mendaftarkan jalur Afirmasi RMP diimbau untuk cek terlebih dahulu di laman simdik.bandung.go.id/dtks/. Jika tidak terdaftar maka dapat menghubungi kelurahan setempat.

“Jika di kelurahan setempat sudah ada (terdaftar) maka cukup saksikan screenshoot (tangkapan layar) dari kelurahan,” kata Hikmat.

Bagaimana Jika Tidak Terdaftar di DTKS, Kelurahan dan CPDB?

Jika tidak terdaftar di DTKS atau di kelurahan dan CPDB yang berasal dari keluarga tidak mampu, maka bisa mengajukan DTKS melalui kelurahan paling lambat 7 Juni 2023.

Selanjutnya, CPDB akan menjalani musyawarah kelurahan (muskel) pada 8 Juni 2023. Data hasil muskel akan diserahkan ke Dinas Sosial Kota Bandung dan akan disinkronisasi di DTKS.

“Ingat, yang paling utama adalah anak melanjutkan pendidikan baik sekolah negeri maupun swasta,” tegasnya.

Setelah melakukan pendataan, orang tua CPDB atau operator sekolah untuk mengecek ulang data yang diunggah, jika sudah benar dan lengkap lalu klik fitur konfirmasi data. Setelahnya lakukan pendaftaran pada 12-16 Juni 2023.

Sebagai informasi, untuk kuota jalur Afirmasi SD dan SMP minimal 15 persen dari kuota peserta didik di Satuan Pendidikan. Dengan empat pilihan sekolah di antaranya pilihan sekolah 1, 2 yaitu sekolah negeri dan pilihan 3, 4 adalah swasta.

Dengan catatan, jika CPDB tidak diterima di empat pilihan sekolah tersebut, maka Dinas Pendidikan akan mengalirkan ke sekolah swasta terdekat dan yang masih memiliki kuota RMP. (*/ran)

Nurrani Rusmana

Recent Posts

Citarum Harum: Kualitas Air Jatiluhur Membaik, Wisata Meningkat

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Perbaikan kualitas air di Bendungan Jatiluhur, yang dilakukan oleh Sektor 14 Satgas…

39 menit ago

Memahami Naturalisasi Pemain Timnas Sepakbola Indonesia

Oleh: Pengamat Komunikasi Politik Unpas, Dr. H. Deden Ramdan, M.Si BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Timnas mendapatkan…

2 jam ago

Phil Handy Bakal Latih Tim Nasional Basket Indonesia

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM --   Phil Handy bakal latih tim nasional Basket Indonesia. Phil Handy yang…

8 jam ago

Kang Arfi-Teh Yena Sudah Susun Banyak Program Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung, Arfi Rafnialdi-Yena Iskandar…

10 jam ago

ITB Minta Mahasiswa Penerima Beasiswa Kerja Paruh Waktu

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Penerima beasiswa kerja , sepertinya mahasiswa penerima beasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB)…

11 jam ago

Lima Pjs Bupati Baru Dilarang Buat Program Baru oleh Gubernur Jabar

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Lima Pjs Bupati dilarang membuat program baru oleh Pj Gubernur Jabar Bey…

12 jam ago