CLOSE ADS
CLOSE ADS
Advertisement
PASJABAR
No Result
View All Result
Kamis, 1 Juni 2023
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASNUSANTARA

Permohonan Nurul Ghufron Soal Usia Minimal Pimpinan KPK Dikabulkan MK

Nurrani Rusmana
25 Mei 2023
Permohonan Nurul Ghufron Soal Usia Minimal Pimpinan KPK Dikabulkan MK

Tangkapan layar - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, dipantau dari Jakarta, Kamis (25/5/2023). (Foto: antaranews.com)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Permohonan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron yang menggugat frasa “berusia paling rendah 50 tahun”, dengan menambahkan frasa “atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK” dikabulkan oleh Majelis hakim Mahkamah Konstitusi.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan, Kamis (25/5/2023).

Dilansir dari ANTARA, Anwar Usman menyatakan Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semula berbunyi, “Berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan” bertentangan dengan UUD 1945.

Dengan demikian, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Sepanjang tidak dimaknai, ‘berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK. Paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan’,” katanya.

Baca juga:   Mantan Wali Kota Cimahi Kembali Ditangkap Usai Bebas

Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Menimbulkan Persoalan

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa meskipun pasal tersebut tidak secara eksplisit bertentangan dengan konstitusi, secara implisit pasal tersebut menimbulkan persoalan ketidakadilan dan bersifat diskriminatif jika dikaitkan dengan persyaratan yang bersifat substantif.

Guntur memaparkan situasi pemohon, yakni Nurul Ghufron, yang pada seleksi periode pertama mengacu pada persyaratan batas usia minimal 40 tahun. Hal itu ercantum pada Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Guntur menambahkan pemohon dapat memperkirakan kemungkinan jika kelak pemohon akan kembali mendaftar sebagai pimpinan KPK untuk periode kedua maka pemohon akan tetap memenuhi syarat pencalonan karena telah berusia lebih dari batas minimal yang ditentukan saat itu, yaitu 40 tahun.

Baca juga:   Citayam Fashion Week Didaftarkan ke HAKI, Ridwan Kamil Bilang Ini ke Baim Wong

“Namun, ketika pemohon menjabat sebagai pimpinan KPK, telah terjadi perubahan terhadap syarat minimum batasan usia,” kata Guntur.

Persyaratan tersebut berubah dari minimal 40 tahun pada UU Nomor 30 Tahun 2002 menjadi minimal 50 tahun pada UU Nomor 19 Tahun 2019. Perubahan tersebut mengakibatkan Nurul Ghufron tidak lagi memenuhi kualifikasi untuk menjadi pimpinan KPK.

“Hal ini menurut Mahkamah telah menyebabkan ketidakadilan bagi pemohon,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menggugat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Khususnya Pasal 29 e dan Pasal 34 terhadap Pasal 28 D ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 28 I ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 112/PUU-XX/2022.

Baca juga:   Kantor dan Rumah Bupati KBB Digededah KPK

Salah satu poin yang digugat dalam permohonan Nurul Ghufron ini adalah Pasal 29 yang mengatur syarat batasan usia menjadi anggota KPK. Dalam pasal tersebut, calon pimpinan KPK diatur minimal berusia 50 tahun dan maksimal 65 tahun saat proses pemilihan.

Sementara itu, Nurul Ghufron diketahui baru berusia 49 tahun pada September 2023. Artinya, wakil ketua lembaga antirasuah tersebut tidak memenuhi syarat jika ingin kembali mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK. Pasalnya  masa jabatan Nurul Ghufron akan berakhir pada Desember 2023. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: KPKMKNurul Ghufronusia minimal pimpinan KPKWakil Ketua KPK


Related Posts

Ema Sumarna: Kami Darurat Penanggulangan Sampah!
PASBANDUNG

Ema Sumarna Dilarang Pergi ke Luar Negeri oleh KPK Selama 6 Bulan

20 Mei 2023
Masa Penahanan Yana Mulyana Diperpanjang 40 Hari oleh KPK
PASBANDUNG

Masa Penahanan Yana Mulyana Diperpanjang 40 Hari oleh KPK

4 Mei 2023
KPK Periksa Ruang Kerja Wali Kota Bandung, KPK bawa koper hitam
HEADLINE

KPK Bawa 3 Koper Hitam Usai Geledah Balai Kota Bandung, Apa Isinya?

18 April 2023

Recommended

Mengenang Kejayaan Swami, Lagu Bento dan Bongkar Hadir Dalam Piringan Hitam

Mengenang Kejayaan Swami, Lagu Bento dan Bongkar Hadir Dalam Piringan Hitam

1 tahun yang lalu
Cara Kemensos Supaya BLT BBM Tepat Sasaran

Cara Kemensos Supaya BLT BBM Bisa Tepat Sasaran

9 bulan yang lalu
Mahasiswa Turun Lagi Ke Jalan Mosi Tidak Percaya Ramai di Media Sosial  

Mahasiswa Turun Lagi Ke Jalan Mosi Tidak Percaya Ramai di Media Sosial  

3 tahun yang lalu
Disdagin Kota Bandung Gelar Pasar Murah di Kecamatan Bojongloa Kidul

Disdagin Kota Bandung Gelar Pasar Murah di Kecamatan Bojongloa Kidul

2 bulan yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Ledia Hanifa Ingatkan Tantangan Kebangsaan dalam Sosialisai 4 Pilar MPR RI
PASBANDUNG

Ledia Hanifa Ingatkan Tantangan Kebangsaan dalam Sosialisai 4 Pilar MPR RI

1 Juni 2023

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Anggota MPR RI, Ledia Hanifa Amaliah mengingatkan bahwa masih banyak tantangan masa depan yang...

Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna pada Upacara Memperingati Hari Lahir Pancasila, di Balai Kota Bandung, Kamis 1 Juni 2023.

Hari Lahir Pancasila, Ema Sumarna Ingatkan Pentingnya Menjaga Kondusifitas

1 Juni 2023
BKN Buka SKD untuk Sekolah Kedinasan Tahun 2023

BKN Buka SKD untuk Sekolah Kedinasan Tahun 2023

1 Juni 2023
Penumpang Kereta Api Mulai Padati Stasiun Kota Bandung

Penumpang Kereta Api Mulai Padati Stasiun Kota Bandung

1 Juni 2023
10 Alasan Memilih Universitas Pasundan untuk Melanjutkan Kuliah

Universitas Pasundan Kembali Menambah 2 Guru Besar

1 Juni 2023

Highlights

Penumpang Kereta Api Mulai Padati Stasiun Kota Bandung

Universitas Pasundan Kembali Menambah 2 Guru Besar

CFD Dago Akan Kembali Digelar, Catat Waktu dan Tata Tertibnya!

Belasan Ribu Kendaraan dari Jabodetabek Masuk Ke Kota Bandung Jelang Libur Panjang

Logo IKN Nusantara Bertema Pohon Hayat Dibuat oleh Alumni Itenas

Demokrat Kab Bandung Siap Antarkan Dede Yusuf Menjadi Gubernur Jawa Barat

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.