BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Ratusan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising atau bring dirazia oleh Satlantas Polres Cimahi di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat pada Sabtu (3/6/2023).
Para pengendara yang terbukti mengunakan knalpot bising langsung dilakukan tilang di tempat dan diangkut ke dalam truk. Dalam razia kali ini juga sejumlah motor gede yang tidak dilengkapi dengan surat-surat diangkut ke Mapolres Cimahi.
Dalam kurun waktu tiga jam, polisi menilang 137 kendaraan bermotor berknalpot brong dan tidak dilengkapi surat-surat.
“Razia ini dilakukan karena banyaknya aduan masyarakat tentang banyaknya pengendara motor morningday dengan knalpot bising yang mengganggu masyarakat,” kata Kasatlantas Polres Cimahi, SKP Sudirianto.
Nantinya para pelanggar diharuskan membawa knalpot standar untuk digantikan. Razia seperti ini akan terus digelar guna memberikan kenyamanan masyarakat. (uby)