BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi dan TNI Polri melakukan operasi penegakan hukum di Jalan Gedong Opat, Kota Cimahi, Kamis (8/6/2023) sore.
Satu per satu kendaraan angkutan umum diberhentikan petugas untuk diperlihatkan kelengkapan surat berkendara. Mulai dari SIM, STNK dan KIR, izin trayek hingga kelayakan kendaraan.
Tidak hanya angkot, sejumlah bus dan kendaraan angkutan barang pun tak luput dari pemeriksaan petugas. Dalam kurun waktu satu jam, petugas menindak tegas 35 supir yang melanggar.
“Mulai dari tidak punya SIM dan KIR telah mati,” kata Kasi Angkutan Dishub Kota Cimahi, Chaeruddin Djoehari.
Razia ini dilakukan untuk mengecek kelaikan kendaraan dan mengetahui kepatuhan pengendara terkait kelengkapan surat-surat. Pihaknya berharap dengan adanya gakkum terpadu ini, kesadaran dalam berlalu lintas dari pengendara semakin meningkat. (uby)