HEADLINE

CLE FH Unpas Berbagi Cinta dan Ilmu di Panti Asuhan

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Clinical Legal Education Fakultas Hukum Universitas Pasundan menggelar pendidikan hukum untuk anak-anak Panti Asuhan Samiyah Amal Insani, pada Minggu (11/6/2023).

Kegiatan ini dilakukan oleh Tim III CLE mahasiswa Fakultas Hukum Unpas yang terdiri dari Fihra Rizqi, Muhammad Ramadhan Suroto, Muhammad Novaldy, Muhammad Fadhail, Nabilah Azhari Putri, Nico Ilham, Leonardo dan Irsyad Rahmatan Darul Fikri.

Ketua tim Fihra Rizqi mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pendidikan hukum dengan tema “Kenakalan Remaja”.

“Bagi saya pribadi, tujuannya untuk berbagi kasih kemanusiaan seperti yang dilakukan oleh seorang tokoh kemanusiaan yang sangat-sangat saya hormati, yaitu Queen Diana Spencer,” ungkapnya.

Ia pun mengaku sangat antusias untuk berbagi kasih kemanusiaan kepada anak-anak.

Oleh karena itu, ia mengajak anggota timnya untuk membelanjakan uang yang telah dikumpulkan untuk membeli makanan yang kaya akan gizi dan baik untuk pertumbuhan anak, contohnya susu, sereal, dan nugget yang mengandung protein.

“Selain itu, saya sendiri membeli beberapa kebutuhan sandang,” ucapnya.

Melalui acara ini, ia berharap materi ini akan menjadi bekal bagi peserta sebelum mereka beranjak remaja.

“Kami mengulas apa saja yang termasuk jenis kenakalan remaja serta konsekuensi dari kenakalan tersebut sehingga mereka mampu menghindari konflik hukum,” ujarnya.

“Karena anak-anak itu kan senang mempelajari hal-hal baru, terkadang mereka abai bahwa ada hal-hal yang bisa berdampak negatif untuk diri sendiri maupun orang lain,” imbuhnya.

Firha melanjutkan bahwa peserta sangat antusias dengan menuangkan kesan pada secarik kertas.

“Selain itu, pada saat menjawab pertanyaan, ingatan mereka cukup tajam. Yang paling disukai adalah Kinder Joy yang merupakan hadiah dari Muhammad Ramadhan Suroto,” tuturnya.

Ke depan sambung Firha, CLE akan berkunjung kembali dengan membawa buku-buku anak dan mainan anak.

“Karena saya melihat betapa antusiasnya mereka ketika ditanya mengenai buku. Cinta buku adalah hal terbaik,” tandasnya.

Adapun Muhammad Fadhail menyampaikan bahwa secara keseluruhan, kegiatan pendidikan hukum mengenai kenakalan remaja sangat penting untuk membantu mereka memahami konsekuensi dari perilaku kenakalan, mencegah terjadinya perilaku tersebut, mengembangkan keterampilan sosial yang lebih baik.

“Dengan demikian, diharapkan dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung pertumbuhan positif bagi remaja,” tuturnya.

Sementara itu Irsyad Rahmatan Darul Fikri berharap dengan diadakannya acara ini, peserta dapat lebih memahami lagi tentang bagaimana kenakalan remaja, dengan memberikan edukasi tentang bahaya dan hukum kenakalan remaja.

“Kami juga berharap para remaja dapat menghindari melakukan tindak pidana kenakalan remaja dan menjadi penerus generasi yang lebih baik,” tuturnya.

Muhammad Novaldy menambahkan setelah melaksanakan pelatihan ini akan dibuat laporan dan mengadakan quiz serta hadiah untuk anak-anak yang telah menjadi peserta pelatihan. Untuk memastikan keberhasilan sebuah kegiatan hukum.

“Tindakan follow up atau tindak lanjut sangat penting dilakukan secara teratur dan sistematis. Tindakan follow up yang dilakukan harus meliputi beberapa hal, seperti evaluasi tahap demi tahap dari pelaksanaan kegiatan yang telah dilakukan,” ungkapnya.

Selain itu, sambung dia dalam melakukan kegiatan hukum tersebut maka timnya akan melakukan proses penyusunan dan penerbitan jurnal hukum.

“Penerbitan jurnal ini perlu dilakukan agar hasil yang diperoleh dapat dimanfaatkan dengan maksimal,” tambahnya.

Adapun beberapa kegiatan follow-up yang akan dilakukan untuk memaksimalkan hasil dari jurnal hukum tersebut diantaranya menyebarkan hasil jurnal hukum pada publikasi, menyusun strategi untuk meningkatkan aksesibilitas hasil jurnal hukum kepada publik yang lebih luas, seperti membuat versi online dari jurnal tersebut agar dapat diakses oleh masyarakat umum.

“Kemudian, penting juga untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengaruh dari hasil jurnal hukum tersebut, baik dalam pengembangan ilmu pengetahuan maupun dalam praktik hukum di masyarakat,” pungkasnya. (tiwi)

Tiwi Kasavela

Recent Posts

Penculikan Anak di Bandung Terekam Kamera CCTV

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Penculikan anak di Kota Bandung, Kamis (21/11/2024) terekam kamera CCTV. Penculikan anak…

1 jam ago

David da Silva Absen Karena Sakit Terkena Virus

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Striker PERSIB asal Brasil, David Da Silva absen karena terkena virus. Hal…

1 jam ago

Perkuat Bisnis, bank bjb Kini Jadi  BPD Pertama Penyimpan Dana Margin di Indonesia

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM -- Untuk memperkuat bisnis, bank bjb menjalin berbagai sinergi strategis demi memberikan manfaat…

3 jam ago

Sustainability Bond bank bjb Oversubscribed Hingga 4,66 Kali

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…

22 jam ago

Sengit! Persib Kandaskan Borneo FC Lewat Gol Ciro Alves

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…

23 jam ago

Cucun Syamsurijal Laporkan Anggota DPRD Kab. Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…

24 jam ago