BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Warga Komplek Griya Cempaka Arum, Kecamatan Gedebage sampaikan aspirasi ke DPRD Kota Bandung. Tuntutannya, agar Anggota DPRD Kota Bandung bisa memfasilitasi dan mendorong pengembang untuk memperjelas keberadan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) di perumahan tersebut.
“Selama ini, aset yang diberikan oleh pengembang untuk kami, warga, tidak jelas. Baik itu dari status sampai luas lahan yang diberikan,” ujar warga RW07, Sapri Manulang, Selasa (13/6/2023).
Sapri mengatakan, hal ini sangat tidak baik, karena dikhawatirkan ke depan ada pihak yang menggugat kepemilikan lahan jika tidak ada kejelasan.
“Contohnya, untuk lahan yang sekarang dijadikan masjid, itu ada yang statusnya sudah jelas ada juga yang belum jelas,” sesalnya.
Sapri mengatakan, jangan sampai ada alih fungsi lahan di kemudian hari, yang menyebabkan lahan yang tadinya sudah digunakan umat, malah digugat dan digunakan kepentingn lain.
Karena itu, Sapri bersama beberapa orang warga Kompleks Griya cempak Arum mendatangi gedung DPRD Kota Bandung dan menyanpaikan hal ini. Pasalnya, ketika masalah ini dikonfirmasi kepada Pemkot Bandung melalui Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (CiptaBintar) Kota Bandung dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP3) Kota Bandung mempertanyakan hal ini, mereka tidak tahu dan tidak bisa memberikan jawaban pasti.
“Sehingga, kami meminta DPRD Kota Bandung, agar bisa membantu kami untuk memediasi antara kami dan pihak pengembang,” harapnya.
Warga Ingin Pengembang Siapkan Lahan Pemakaman
Pengembang juga semestinya menyiapkan lahan untuk pemakaman. Sapri mengatakan, lahan bisa di mana saja, yang penting bisa digunakan untuk pemakaman warga Komplek Griya Cempaka Arum.
“Jadi tidak ada alasan tidak ada lahan. Karena, lahannya bisa di mana saja,” tuturnya.
Sapri mengatakan, pihak pengembang tidak terbuka kepada warga, mengenai stasts dan luas lahan yang diberikan sebagai PSU. Demilian juga deng pihak Pemkot Bandung, melalui Dins CiptaBintar, juga dinilai kura terbuka.
“Padahal pihak CiptaBintar yang membuat revisi site plan. Tapi merek tidak terbuka,” sesalnya.
Disinggung mengenai berapa luas lahn yang seharusnya diberika pengembang untuk kepentinga PSU, Sapri mengatakan berdasarkan perda seluas 30% dari jumlah seluruh lahan di Griya Cempaka Arum. Atau sekitar 6.500 meter persegi, padahal sekarang baru sekitar1500 meter persegi yang sudah diberika kepada warga.
Dengan kedatangan warga ke gedung DPRD Kota Bandung, diharapkan keresahan mereka bisa segera terjawab. Sementara ini, hingga belum da kejelasan atas laha yang diberikan sebelumnya, warga berharap tidak ada lagi penyerahan aset dari pengembang kepada warga.
“Selesaikan dulu permasalahan yang sebelumnya, baru kita bicarakan mengenai penyerahan aset yangn baru,” terangnya. (put)