BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Menkopolhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset pada 4 Mei 2023 lalu.
“RUU Perampasan Aset ini sekarang sudah masuk ke DPR 4 Mei 2023. Kita tunggu prosesnya,” kata Mahfud MD usai memberikan kuliah umum di Universitas Pasundan pada Kamis (22/6/2023) kemarin.
RUU telah masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2023 berdasarkan Surat Nomor R-22/Pres/05/2023. RUU ini sejalan dengan Pasal 54 angka 1 huruf c UNCAC 2003 dan bertujuan untuk memberikan pengaturan secara khusus tentang penelusuran, pemblokiran, penyitaan dan perampasan aset tindak pidana.
Perampasan Aset Tindak Pidana adalah upaya paksa yang dilakukan oleh negara untuk mengambil alih penguasaan atau kepemilikan aset tindak pidana. Hal ini berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa didasarkan pada penghukuman terhadap pelakunya.
Perampasan aset tersebut dilakukan jika tersangka atau terdakwanya meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen atau tidak diketahui keberadaannya. Kemudian terdakwanya diputus lepas dari segala tuntutan hukum, perkara pidananya tidak dapat disidangkan serta terdakwa telah diputus bersalah tetapi asetnya belum dirampas. (ran)