BEKASI, WWW.PASJABAR.COM — Meski sudah disaahkan, namun pengesahan Raperda Perlindungan Anak, serta Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan masih menunggu fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terlebih dahulu.
“Dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sudah selesai Juli 2022 lalu, dan baru dibentuk Panitia Khusus (Pansus) pada Oktober 2022. Finalisasi di Pansus November 2022, namun harus konsultasi dan sinkronisasi ke Provinsi Jawa Barat, baru selesai Mei 202,” ujar Ketua DPRD Kota Bekasi, Saifuddaulah.
Saifuddaulah menegaskan, pengesahan Raperda yang masuk dalam Panitia Khusus (Pansus 36) tersebut cukup memakan waktu lama. Pasalnya, membutuhkan waktu fasilitas kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terlebih dahulu.
Dalam draf raperda yang kini sudah disahkan, terdapat poin-poin yang memperhatikan dan melindungi hak-hak anak. Baik itu di lingkungan tempat bermain, keluarga dan sekolah.
Perlindungan anak ini menjadi hal yang penting, sehingga inti dari raperda ini melindungi anak sesuai dengan tingkatan usianya. (*/adv)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM-- Sebuah destinasi liburan mewah baru telah hadir di Lembang, L’Eminence Golf & Resort…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pelatih Persib Bandung Bojan Hodak memberikan sinyal gelandang Adam Alis akan dipermanenkan.…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM-- Di era Society 5.0, pendidikan menghadapi tantangan baru yang memerlukan adaptasi teknologi dan…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Perayaan pergantian tahun merupakan momen yang banyak dinantikan untuk berkumpul dengan keluarga,…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 atau libur Nataru, Pemerintah…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Ribuan kendaraan wisatawan mulai menyerbu Kota Bandung melalui Gerbang Tol Pasteur pada…