BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sejumlah ulama dan tokoh masyarakat di kota dan kabupaten Tasikmalaya melaporkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke Polda Jawa Barat, Selasa (4/7/2023).
Meski proses penyelidikan terkait dugaan pidana yang dilakukan Panji Gumilang telah dinaikan Bareskrim Polri ke tahap penyidikan, namun hal tersebut tidak menghentikan mereka ntuk melaporkan pimpinan ponpes tersebut.
Panji dilaporkan sejumlah ulama dan tokoh masyarakat Tasikmalaya atas dugaan penistaan agama.
Pimpinan Pondok Pesantren Darul Ilmi Tasikmalaya, Ruslan Abdul Gani menyatakan pelaporan tersebut dilakukan setelah Panji diduga melakukan penistaan agama.
“Seperti Al-Qur’an merupakan perkataan Nabi Muhammad dan bukan merupakan kalamullah,” katanya.
Tidak hanya itu, Ruslan juga menilai kontroversi terkait Panji juga telah menyebabkan kegaduhan di kalangan umat Islam di Indonesia.
Meski meminta agar kepolisian segera melakukan proses pidana terhadap Panji gumilang, namun kalangan ulama dan tokoh masyarakat Tasikmalaya juga meminta agar pemerintah menyelamatkan Pondok Pesantren Al Zaytun setelah dinilai sebagai aset yang harus diselamatkan.
Pelaporan yang telah ditanda tangani oleh 50 ulama dan tokoh masyarakat di kota dan kabupaten Tasikmalaya. (ave)