CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 1 Februari 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Dipenjara 10 Tahun, Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara Tiba di Lapas Banceuy Bandung

Avepasco
5 Juli 2023
Mantan Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) Irfan Suryanagara

Mantan Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) Irfan Suryanagara. (Foto: ave/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Mantan Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) Irfan Suryanagara dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banceuy pasca majelis hakim Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Mahkamah Agung memvonis Irfan Suryanagara bersama dengan istrinya Endang Kusumawaty dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 2 Milliar pada kasus bisnis SPBU.

Dari pantauan PASJABAR, Irfan tiba di Lapas Kelas II A Banceuy pada pukul 20.20 WIB. Irfan Suryanagara dibawa dengan kendaraan tahanan Kejari Cimahi.

Dengan berpakaian kaos putih dan berpeci hitam, Irfan digiring masuk Lapas melalui pintu masuk 5 Lapas Banceuy Bandung.

“Alhamdulillah sehat,” kata Irfan saat berjalan menuju pintu masuk Lapas Banceuy, Selasa 4 Juli 2023.

Baca juga:   Memanas! Karyawan Bandung Zoo Kepung Manajemen

Di lokasi yang sama, Kepala Lapas Banceuy Bandung, Heri Kusrita membenarkan bahwa Irfan Suryanagara akan menjalani hukuman pidana di Lapas Banceuy. Irfan akan langsung masuk ke sel tahanan setelah pemeriksaan berkas.

“Benar Lapas Banceuy menerima eksekusi satu orang terpidana atas nama Irfan Suryanagara dari kejaksaan negeri Cimahi Untuk menjalankan pidananya di Lapas Banceuy,” ujarnya.

“Saat ini yang bersangkutan sedang berada di ruang registrasi untuk pengecekan berkas-berkas,” pungkasnya.

Kasus Penipuan Investasi SPBU

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, membebaskan Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty dalam kasus penipuan investasi SPBU pada Rabu 8 Februari 2023.

Dalam kasus tersebut, Irfan bersama istrinya didakwa dengan pasal 378 KUHPidana.

“Menyatakan terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawati tidak terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan,” tutur Majelis Hakim saat membaca amar putusan, Rabu, 8 Februari 2023.

Baca juga:   Pj Wali Kota Bandung Takziah ke Rumah Anggota KPPS di Kawaluyaan yang Meninggal

Majelis Hakim berpendapat jika permasalahan antara Irfan dengan Stelly Gandawidjaja bukan perkara pidana, melainkan perdata. Karena dakwaan pidana tidak terbukti, majelis Hakim juga memutuskan jeratan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang didakwakan kepada terdakwa tidak bisa dibuktikan.

“Membebaskan Irfan Suryanagara, Endang Kusumawati dari segala tuntutan hukum. Menyatakan terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawati tidak terbukti sah dan meyakinkan dalam TPPU,” katanya.

Kemudian, majelis hakim di Mahkamah Agung memvonis Irfan dan Endang Kusumawaty dengan penjara selama 10 tahun dan denda senilai Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan usai jaksa mengajukan banding atas vonis bebas di PN Bale Bandung. Di tingkat MA, keduanya dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang.

Baca juga:   Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara Divonis 10 Tahun Penjara

Irfan dan istrinya dikenakan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010.

“Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Cimahi tersebut. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung…,” demikian bunyi putusan sidang yang majelisnya diketuai oleh Suhadi sebagaimana dilihat pada Selasa (4/7/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” lanjut putusan tersebut. (ave)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: Irfan Suryanagaramantan ketua dprd jabar


Related Posts

Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara Divonis 10 Tahun Penjara
PASBANDUNG

Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara Divonis 10 Tahun Penjara

5 Juli 2023

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
Radio Player
No Result
View All Result

Trending

NASA misi luar angkasa
HEADLINE

NASA Umumkan Misi Astronot Swasta Baru, Axiom Space Jadi Andalan

31 Januari 2026

# NASA misi luar angkasa FLORIDA, WWW.PASJABAR.COM -- NASA kembali menegaskan langkah seriusnya dalam pengembangan industri luar...

Indonesia vs Irak futsal

Imbang Lawan Irak, Indonesia Kukuh di Puncak Grup A AFC Futsal Asian Cup 2026

31 Januari 2026
Fast Forever

Universal Pastikan Fast Forever Rilis Maret 2028 di Bioskop

31 Januari 2026
Persib vs Persis Solo

Persib Makin “Kedinginan” Usai Kalahkan Persis Solo

31 Januari 2026
Raffi Ahmad longsor Bandung Barat

Raffi Ahmad di Lokasi Longsor Pasirlangu, Janjikan Bantuan Rp2 Miliar untuk Pemulihan

31 Januari 2026

Highlights

Persib Makin “Kedinginan” Usai Kalahkan Persis Solo

Raffi Ahmad di Lokasi Longsor Pasirlangu, Janjikan Bantuan Rp2 Miliar untuk Pemulihan

Sony Pictures Perkenalkan Pemeran Biopik The Beatles yang Rilis 2028

Gim Sepak Bola UFL Soccer Game 2026 Resmi Rilis di Android

Mahasiswa DKV Unpas Pamerkan Karya UAS dalam Pameran Tiga Hari

PVMBG Bongkar Penyebab Longsor Maut Cisarua, Bukan Hanya Hujan Deras

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.