BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Mantan Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) Irfan Suryanagara dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banceuy pasca majelis hakim Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Mahkamah Agung memvonis Irfan Suryanagara bersama dengan istrinya Endang Kusumawaty dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 2 Milliar pada kasus bisnis SPBU.
Dari pantauan PASJABAR, Irfan tiba di Lapas Kelas II A Banceuy pada pukul 20.20 WIB. Irfan Suryanagara dibawa dengan kendaraan tahanan Kejari Cimahi.
Dengan berpakaian kaos putih dan berpeci hitam, Irfan digiring masuk Lapas melalui pintu masuk 5 Lapas Banceuy Bandung.
“Alhamdulillah sehat,” kata Irfan saat berjalan menuju pintu masuk Lapas Banceuy, Selasa 4 Juli 2023.
Di lokasi yang sama, Kepala Lapas Banceuy Bandung, Heri Kusrita membenarkan bahwa Irfan Suryanagara akan menjalani hukuman pidana di Lapas Banceuy. Irfan akan langsung masuk ke sel tahanan setelah pemeriksaan berkas.
“Benar Lapas Banceuy menerima eksekusi satu orang terpidana atas nama Irfan Suryanagara dari kejaksaan negeri Cimahi Untuk menjalankan pidananya di Lapas Banceuy,” ujarnya.
“Saat ini yang bersangkutan sedang berada di ruang registrasi untuk pengecekan berkas-berkas,” pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, membebaskan Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty dalam kasus penipuan investasi SPBU pada Rabu 8 Februari 2023.
Dalam kasus tersebut, Irfan bersama istrinya didakwa dengan pasal 378 KUHPidana.
“Menyatakan terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawati tidak terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan,” tutur Majelis Hakim saat membaca amar putusan, Rabu, 8 Februari 2023.
Majelis Hakim berpendapat jika permasalahan antara Irfan dengan Stelly Gandawidjaja bukan perkara pidana, melainkan perdata. Karena dakwaan pidana tidak terbukti, majelis Hakim juga memutuskan jeratan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang didakwakan kepada terdakwa tidak bisa dibuktikan.
“Membebaskan Irfan Suryanagara, Endang Kusumawati dari segala tuntutan hukum. Menyatakan terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawati tidak terbukti sah dan meyakinkan dalam TPPU,” katanya.
Kemudian, majelis hakim di Mahkamah Agung memvonis Irfan dan Endang Kusumawaty dengan penjara selama 10 tahun dan denda senilai Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan usai jaksa mengajukan banding atas vonis bebas di PN Bale Bandung. Di tingkat MA, keduanya dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang.
Irfan dan istrinya dikenakan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010.
“Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Cimahi tersebut. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung…,” demikian bunyi putusan sidang yang majelisnya diketuai oleh Suhadi sebagaimana dilihat pada Selasa (4/7/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” lanjut putusan tersebut. (ave)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Senat Akademik Institut Teknologi Bandung (SA ITB) menetapkan 3 Calon Rektor ITB…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Penculikan anak di Kota Bandung, Kamis (21/11/2024) terekam kamera CCTV. Penculikan anak…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Striker PERSIB asal Brasil, David Da Silva absen karena terkena virus. Hal…
JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM -- Untuk memperkuat bisnis, bank bjb menjalin berbagai sinergi strategis demi memberikan manfaat…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…