BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty dengan pengawalan ketat tiba di Kejaksaan Negeri Cimahi untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum menjalani eksekusi ke Lapas Banceuy, Kota Bandung, Selasa (4/7/2023) malam.
Eksekusi terhadap pasangan suami istri yang jadi terpidana kasus penipuan dan tindak pencucian uang itu dilakukan usai Mahkamah Agung menganulir putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung.
“Keputusan untuk mengeksekusi dua terpidana kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang itu karena sudah memiliki kekuatan hukum berdasarkan putusan kasasi oleh Mahkamah Agung,” kata Kepala Kejari Cimahi Arif Raharjo.
Maka sesuai aturan, keduanya akan langsung ditahan sesuai masa hukuman yang dijatuhkan terhadap keduanya. Yakni 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu, Irfan Suryanagara mengatakan ia tidak bersalah apalagi istrinya. Hal itu sudah dibuktikan oleh pengadilan. Putusan pembatalan vonis bebas terhadap dirinya dianggap mengecewakan. Ia bakal melakukan peninjauan kembali demi membuktikan dirinya bersama istri tak bersalah.
Sebelumnya Mahkamah Agung menganulir vonis bebas mantan Ketua DPRD Jabar bersama istri. Mahkamah Agung mengubah hukuman Irfan menjadi 10 tahun penjara. Diketahui Irfan bersama istri terjerat kasus penipuan dan pencucian uang bisnis SPBU. (uby)