BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Anas Urbaningrum terpidana kasus korupsi Proyek Hambalang dinyatakan bebas. Hal itu dinyatakan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung mengatakan bahwa pada Senin (10/7/2023).
“Beliau berakhirnya kemarin tanggal 9 Juli 2023 tapi karena kemarin hari Minggu maka pemberian surat keterangan berakhir masa bimbingan diambil pada hari ini,” kata Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Bandung Budiana.
Budiana menyebut selama 3 bulan Anas Urbaningrum menjalani cuti menjelang bebas (CMB), Anas melakukan wajib lapor ke Bapas Bandung 2 minggu sekali.
“Jadi totalnya enam kali melakukan wajib lapor dan selama menjalani program CMB, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak pernah melanggar aturan yang ada dalam program CMB. Sehingga beliau berhak menerima surat pengakhiran cutinya,” ujarnya.
Anas Urbaningrum menuturkan kebebasannya menjadi awal baginya untuk melakukan tugas pribadi dan tugas publik pada masa yang akan datang.
“Insya Allah langkah saya tidak ada beban dan hambatan lagi,” ucapnya.
Anas juga mengatakan dirinya akan kembali terjun ke dunia politik. Namun ia tidak memberikan keterangan lebih jelas persisnya seperti apa.
“Saya akan masuk ke kolam itu lagi, seperti apa tunggu saja. Tidak boleh disampaikan di Bapas. Nanti disampaikan di tempat lain,” katanya. (ave)