HEADLINE

Orasi Ilmiah Prof Subarsyah Bahas Reposisi Orientasi Penegakan Hukum di Indonesia

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Prof Dr. T. Subarsyah, S.H., S.Sos., Sp1., M.M pada Senin (10/7/2023) telah dikukuhkan menjadi Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Universitas Pasundan.

Prof Subarsyah menyampaikan orasi ilmiah dengan judul “Reposisi Orientasi Penegakan Hukum di Indonesia (Hukum Akomodatif Sebagai Tawaran Pendekatan Penegakan Hukum Bhineka Tunggal Ika”.

Ada serpihan yang melandasi tema ini. Menurutnya menegakan dan membentuk hukum positif Indonesia saat ini ibarat perjuangan menegakan benang basah, dianggap tidak merefrensikan nilai kebhinekaan yang hidup, tumbuh dan dianut masyarakat kebanyakan sebagai hukum yang adil.

“Pada tataran pembentukan dan penegakkannya dipandang terlalu condong pada kepentingan di luar kepentingan hukum. Belum nyata memperjuangkan nilai hukum kebhinekaan yang mengalir dari Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum,” kata Prof Subarsyah.

Hukum Sebagai Instrument Kehidupan Masyarakat

Kemudian hukum sebagai instrument kehidupan masyarakat, diperlukan untuk mewujudkan tatanan secara harmonnis-integratif. Tanpa hadirnya hukum akomodatif integratif maka tidak akan ada kehidupan persatuan dan kesatuan yang harmonis.

“Keragaman nilai sebagaimana sudah diikat dengan semboyan Konstitusi Negara Bhineka Tunggal Ika semestinya keniscayaan untuk dijadikan fondasi bangunan hukum Nasional Indonesia yakni Hukum Positif Bhineka Tunggal Ika,” ucapnya.

Prof. Subarsyah menegaskan bahwa Reposisi Orientasi penegakan hukum berbasis pendekatan nilai ke-Bhineka Tunggal Ika-an tersirat dalam makna Pembukaan UUD NRI 1945 yang memformalkan Pancasila sebagai dasar falsafah negara (philosopische grondslag).

“Hukum akomodatif harus dengan makna model pendekatan sebagai alat bagi negara dalam proses pembentukan hukum, pembangunan dan penegakan hukum yang akan menurunkan nilai luhur Bhineka Tunggal Ika ke dalam Hukum Positif Indonesia,” tegasnya.

Ia menjelaskan model pendekatan hukum akomodatif ini tentunya bukanlah final yang tidak memiliki kelemahan. Terutama ketika realitasnya secara empiris harus berhadapan dengan sinsitifitas masing-masing hukum yang hidup di masyarakat (Living Law) yang telah mapan, tumbuh dan hidup ber-bhineka.

“Itulah sebabnya, jiwa dan semangat nasionalisme perlu hadir lebih dulu untuk dijadikan fondasi dalam rangka mewujudkan hukum positif ‘Ika’. Tanpa menghancurkan hukum yang hidup di masyarakat yakni hukum ‘Berbhineka’,” pungkasnya. (ran)

Nurrani Rusmana

Recent Posts

Bojan Hodak: Lupakan Kekalahan, Fokus Hadapi Persija

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pelatih PERSIB, Bojan Hodak, meminta para pemainnya untuk melupakan kekalahan 0-1 dari…

7 jam ago

Laga Sengit PERSIB vs Persija: Suporter Dilarang Masuk

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Setelah menghadapi Port FC di laga pembuka AFC Champions League Two (ACL…

8 jam ago

BMKG: Hujan Normal Menyapa Indonesia pada November Mendatang

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan sebagian besar wilayah Indonesia akan…

9 jam ago

Resmi Dilantik jadi Pj Wali Kota Bandung, Inilah Perjalanan Karir A. Koswara

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – A. Koswara resmi dilantik sebagai Penjabat Wali Kota Bandung pada 20 September…

10 jam ago

Produk Fesyen Ulos Diserbu Atlet di PON Aceh-Sumut 2024

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Produk fesyen berbahan dasar ulos menjadi salah satu oleh-oleh yang paling diminati…

11 jam ago

Program PKM FKIP Unpas: Pemberdayaan Perempuan Melalui Hidroponik

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Program pemberdayaan perempuan melalui pertanian hidroponik telah dilaksanakan di Kampung Munjul, Desa…

12 jam ago