CIANJUR, WWW.PASJABAR.COM – Pada siang hari, kendaraan besar seperti truk dilarang melintas di jalur perkotaan. Hal itu dilakukan agar udara Cianjur lebih bersih. Selain itu untuk mengantisipasi kemacetan.
Dilansir dari ANTARA, Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan truk yang melintas ke jalur perkotaan hanya diperbolehkan pada malam hari. Sehingga kualitas udara di Cianjur tidak seperti kota lain dan kemacetan akibat bongkar muat truk dapat diminimalisir.
“Bukan tidak boleh masuk ke kota tetapi diatur jadwalnya pada malam hari, namun ada pengecualian untuk kendaraan besar yang membawa sembako ke pasar dan supplier yang ada di Cianjur kota,” katanya, Jumat (14/7/2023).
Ia mengungkapkan, pengaturan melintasnya truk di jalur perkotaan pada siang hari menjadi solusi mengurangi kemacetan di setiap persimpangan jalur utama Cianjur pada saat libur akhir pekan dan di sejumlah obyek wisata seperti pedestrian Siliwangi dan Taman Alun-alun.
Untuk mempercepat regulasi truk dilarang melintas tersebut, pihaknya sudah meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Cianjur, untuk segera menindaklanjuti dengan sosialisasi terkait larangan untuk truk melintas hanya diizinkan pada malam hari.
“Targetnya dalam beberapa pekan ke depan sudah berjalan, sehingga udara Cianjur masih tetap terjaga dan mobilitas kendaraan besar dapat ditekan hanya diperbolehkan pada malam hari,” kata Herman.
Herman berharap upaya tersebut dapat dipatuhi semua pihak, termasuk pelaku usaha yang kerap menggunakan kendaraan besar atau truk untuk membawa komoditi dari luar atau dalam Kota Cianjur.
“Kita terus berupaya menjadikan Cianjur sebagai kota yang ramah lingkungan dengan udaranya yang bersih. Sehingga layak dikunjungi wisatawan dari berbagai daerah,” pungkasnya. (ran)