BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Viral di media sosial, dua anak Sekolah Dasar meminta bantuan pemerintah untuk memulangkan orang tuanya yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).
Pekerja Migran Indonesia (PMI) atas nama Ida diduga dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di UEA). Selain itu, korban sempat dijadikan saksi di Kejaksaan Dubai mengenai kasus TPPO
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) juga sudah meminta pihak kepolisian Cianjur untuk terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
“Dengan begitu, proses hukum terus dilakukan kepada calo yang memberangkatkan Ida juga ditahan,” kata Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, Senin (24/7/2023).
Benny mengatakan, kini PMI Ida sudah ditangani oleh KBRI. Ida saat ini sedang menunggu proses pemulangan ke Indonesia.
“Korban saat ini mendapatkan bantuan hukum dari Lembaga Hukum Keadilan Cianjur. Meski demikian, pihaknya juga akan memberikan bantuan hukum tambahan bagi korban jika diperlukan,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, korban sempat meminta pertanggung jawaban kepada pihak calo pemberangkatan. Namun malah diabaikan. Ida pun akhirnya bisa berkonsultasi dengan LBH Keadilan Cianjur untuk membuat laporan kepolisian ke Polres Cianjur. (uby)