BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Pengurus Wilayah Jawa Barat IPPAT menggelar “Sosialisasi Peraturan Menteri Agraria Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Untuk Proses Pendaftaran Tanah”.
Kegiatan ini berlangsung hybrid pada selasa (25/7/2023) secara online melalui zoom dan onsite di Papandayan Hotel Kota Bandung.
Acara ini diikuti oleh 384 peserta yang terdiri dari Pejabat Pembuat Akta Tanah, Anggota Luar Biasa, Praktisi Hukum/Akademisi dan umum.
Turut menjadi Keynote Speaker Sekjen Kementerian ATR/BPN RI, Ir Suyus Windayana, M.APP., SC.
Ketua Pengwil Jabar IPPAT Osye Anggandarri, S.H mengungkapkan bahwa peserta sangat antusias mengikuti kegiatan ini, bahkan tidak dapat menampung semua peminat karena keterbatasan kuota.
“Untuk PPAT di Jawa Barat sangat antusias mengikuti kegiatan ini, karena memang PPAT di Jawa Barat ini sangat banyak, anggotanya seperlima dari seluruh anggota PPAT yang di Indonesia,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa acara ini sangat penting diadakan mengingat urgensi dari peraturan menteri tersebut.
“PPAT sangat cepat merespon begitu diluncurkannya peraturan tentang aturan penerbitan dokumen elektronik, begitu juga dengan anggota Pengwil Jabar IPPAT yang menunggu untuk mengaktualisasikannya di lapangan, sehingga sosialisasi ini sangat diperlukan,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa tantangan dalam melaksanakan Peraturan Menteri Agraria Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Untuk Proses Pendaftaran Tanah ini adalah SDM yang harus cepat mengikuti perkembangan teknologi.
“Kami mendorong anggota PPAT untuk memahaminya bukan hanya teori saja tapi juga bagaimana prakteknya,” tandasnya.
Di tempat yang sama Ketua Panitia Pelaksana, Dr. Anna Yulianti, S.H., M.Kn menyampaikan latar belakang dilaksanakannya acara ini adalah agar PPAT lebih memahami isi dan maksud Permen ATR BPN tersebut termasuk istilah teknis pendaftaran tanah, penyelenggaraan serta penerapannya dengan menggunakan sistim elektronik.
“Kami juga mengupas terkait dengan pencatatan PPJB dalam kegiatan pendaftaran tanah sebagai salah satu solusi pencegahan sengketa dan tertib administrasi,” tuturnya.
Ana melanjutkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menjadi forum kegiatan untuk dapat memberikan informasi serta pemahaman terhadap peraturan kebijakan baru.
“Selain itu, menjadi sarana komunikasi Kementerian ATR BPN dengan PPAT selaku pejabat yang membantu masyarakat dalam pembuatan akta peralihan dan menjadi sarana kegiatan agar dapat menyamakan pemahaman, menampung aspirasi dan masukan,” tandasnya.
Anna pun berharap bahwa PPAT selalu siap dan dapat menyesuaikan diri di era digital.
Adapun Kegiatan ini terbagi atas dua sesi, sesi pertama membahas dan mengkaji mengenai penyajian dan keamanan data untuk kepentingan pembuktian hak atas kepelikan sertipikat elektronik atau hasil cetaknya.
Turut menjadi narasumber Direktur Jendral Penetapan Hak dan Pendaftaran TanahKementerian ATR/BPN RI, Dr. Yagus Suyadi, S.H., M.Si, yang memaparkan bagaimana penggunaan sistim elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah dan pemeliharaan data.
Sementara itu, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN RI, Hasan Basri Natamenggala, S.H., M.H, memaparkan bagaimana seharusnya mekanisme pembukuan hak, pencatatan pemeliharaan data pendaftaran tanah dan penerbitan sertipikat secara normatif.
Sedangkan sesi kedua membahas dan mengkaji mengenai penyajian dan keamanan data untuk kepentingan pembuktian Hak atas kepemilikan sertipikat elektronik atas hasil cetaknya.
Dalam kegiatan ini, Kepala Pusdatin Kementerian ATR / BPN RI, I Ketut Gede Ary Sucaya juga turut memaparkan implementasi sertipikat elektronik, buku tanah elektronik, integrasi NIK dengan Dukcapil dan sisitim KKP.
Kemudian Kepala Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Jawa Barat, Rudi Rubijaya, S.P., M.Sc, memaparkan sejauh mana kesiapan kantor kementerian ATR / BPN di kota dan kabupaten terkait pendaftaran tanah elektronik yang dilihat dari sumberdaya manusia, fasilitas dan keahlian dalam kesiapan penggunaan sistim elektronik.
Narasumber terakhir, Lawyer dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia DR Edmon Makarim, S.Kom, S.H., LLLM mengupas keamanan dokumen elektronik khususnya mengenai sertipikat elektronik. (tiwi)












