CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 17 November 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASNUSANTARA

Tak Tepat Sasaran, Penggunaan Subsidi LPG 3 Kg Perlu Dipertegas Pemerintah

Nurrani Rusmana
28 Juli 2023
Penggunaan Subsidi LPG 3 Kg Perlu Dipertegas Pemerintah

Petugas sedang melakukan pengisian gas LPG bersubsidi 3 kilogram. (Foto: antaranews.com/Pertamina Patra NIaga)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Pengamat kebijakan energi, Sofyano Zakaria menilai perlu mempertegas siapa saja warga yang berhak menggunakan subsidi LPG 3 kg dan jenis sanksi yang diberlakukan jika terjadi pelanggaran.

Dilansir dari ANTARA pada Jumat (28/7/2023), Sofyano juga meminta pemerintah membuat aturan dan sanksi hukum yang jelas untuk penggunaan subsidi LPG 3 kg.

“Sepanjang tidak ada ketentuan yang tegas, jelas dan rinci atas LPG 3 kg tersebut, masyarakat tetap akan meyakini bahwa LPG 3 kg bisa mereka beli dalam jumlah berapa pun,” kata Sofyano di Jakarta, Kamis (27/7/2023).

Baca juga:   Ketua Umum PB Paguyuban Pasundan Dan 4000 Siswa Pasundan Ikuti Pembukaan Liga Santri

Menurutnya, peningkatan kebutuhan LPG 3 kg tidak harus dipahami sebagai sesuatu yang negatif saja. Namun ini bisa dipahami sebagai terjadinya pertumbuhan perekonomian masyarakat yang ditandai dengan meningkatnya kebutuhan LPG. Walau LPG subsidi tersebut, misalnya dipergunakan oleh nonrumah tangga sekali pun.

Ia mengingatkan bahwa dengan menggunakan dasar Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2011 dan Nomor 05 Tahun 2011. Seharusnya pemerintah bisa bertindak tegas melaksanakan pengawasan terhadap penyaluran LPG 3 kg dan juga pembinaan terhadap lembaga penyalur di daerah.

Baca juga:   PUI Pusat Gelar Halal bi Halal di Bandung Ini Pesan yang Diangkat

Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg oleh Pemda yang bertentangan dengan Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM tersebut, dapat dianggap melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Apalagi bahwa peraturan tersebut adalah peraturan yang paling terbaru yang ditetapkan.

Sofyano berpendapat Mendagri seharusnya bersikap tegas jika ada pemda yang membuat ketentuan menyimpang dan tak sejalan dengan peraturan bersama tersebut. Khususnya terkait penetapan HET LPG 3 kg di daerah.

Pengawasan LPG 3 Kg di Masyarakat

Di sisi lain, menurutnya, pengawasan terhadap LPG 3 kg di masyarakat tidak tepat jika dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk sebagai penyedia dan penyalur LPG subsidi. Hal ini seharusnya menjadi kewenangan pemerintah bukan BUMN yang adalah operator.

Baca juga:   Cara Polisi Mengungkap Kasus Pembunuhan Brigadir J

Di sisi lain Sofyano meminta Pertamina untuk meningkatkan kemampuan dalam mengatasi kekosongan sesaat pasokan LPG 3 kg untuk menghindari kelangkaan.

“Kuota LPG 3 kg yang telah ditetapkan harus mendapat perhatian yang ketat. Kemudian tidak serta merta harus selalu ditambah sesuai kebutuhan di masyarakat. Pasalnya ini menyangkut beban negara dalam APBN,” ujar Sofyano Zakaria. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: LPG 3 kgsubsidi LPG 3 kg


Related Posts

Pemkot Bandung dan Pertamina Antisipasi Kenaikan Permintaan LPG 3 Kg Jelang Idulfitri
Uncategorized

Pemkot Bandung dan Pertamina Antisipasi Kenaikan Permintaan LPG 3 Kg Jelang Idulfitri

28 Maret 2024

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Pelatih Como, Cesc Fabregas, sangat diinginkan Inter Milan sebagai penerus Simone Inzaghi di kursi pelatih. (PIERO CRUCIATTI/AFP)
HEADLINE

Diincar Klub Besar Eropa, Masa Depan Cesc Fabregas di Como 1907 Akhirnya Terjawab!

16 November 2025

www.pasjabar.com -- Presiden Como 1907, Mirwan Suwarso, akhirnya memecah kesunyian terkait rumor yang menyebut Cesc Fabregas siap...

Foto: Jurij Kodrun - FIFA/FIFA via Getty Images

Keok Mengejutkan! Jerman Tersingkir, Ini 16 Besar Piala Dunia U-17 2025 yang Bikin Warganet Heboh!

16 November 2025
Spanyol menang telak 4-0 atas Georgia di Kualifikasi Piala Dunia 2026. Oyarzabal cetak dua gol, Zubimendi dan Torres bersinar meski tanpa Lamine Yamal. (AFP)

Tanpa Lamine Yamal Tak Gentar! Spanyol Menggila Hajar Georgia 4-0, Oyarzabal & Zubimendi Jadi Bintang!

16 November 2025
Islam Makhachev menang angka mutlak atas Jack Della Maddalena. ( Getty Images via AFP/ISHIKA SAMANT)

Islam Makhachev Perkasa! Hajar Jack Della Maddalena 5 Ronde Tanpa Ampun, Rebut Sabuk Welter UFC 322!

16 November 2025
Timur Kapadze. (Getty Images/Zhizhao Wu)

Timur Kapadze Selangkah Lagi ke Timnas Indonesia? Transfermarkt Ungkap Fakta Mengejutkan!

16 November 2025

Highlights

Islam Makhachev Perkasa! Hajar Jack Della Maddalena 5 Ronde Tanpa Ampun, Rebut Sabuk Welter UFC 322!

Timur Kapadze Selangkah Lagi ke Timnas Indonesia? Transfermarkt Ungkap Fakta Mengejutkan!

Diusir Halus dari Madrid? Arsenal Resmi Mundur, Masa Depan Rodrygo Goes Kini di Ujung Tanduk!

Drama Panas MotoGP Valencia 2025! Bezzecchi Juara, Bagnaia Hancur Lebur & Morbidelli Cedera!

Mario Suryo Aji Akhiri Moto2 2025 dengan Drama! Diogo Moreira Juara Dunia, Hasil Akhir Bikin Kaget!

Indra Sjafri Bongkar Alasan Mengejutkan Arkhan Fikri & Rayhan Hannan Absen Lawan Mali: “Risiko Terlalu Besar!”

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.