PASNUSANTARA

Tak Tepat Sasaran, Penggunaan Subsidi LPG 3 Kg Perlu Dipertegas Pemerintah

ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Pengamat kebijakan energi, Sofyano Zakaria menilai perlu mempertegas siapa saja warga yang berhak menggunakan subsidi LPG 3 kg dan jenis sanksi yang diberlakukan jika terjadi pelanggaran.

Dilansir dari ANTARA pada Jumat (28/7/2023), Sofyano juga meminta pemerintah membuat aturan dan sanksi hukum yang jelas untuk penggunaan subsidi LPG 3 kg.

“Sepanjang tidak ada ketentuan yang tegas, jelas dan rinci atas LPG 3 kg tersebut, masyarakat tetap akan meyakini bahwa LPG 3 kg bisa mereka beli dalam jumlah berapa pun,” kata Sofyano di Jakarta, Kamis (27/7/2023).

Menurutnya, peningkatan kebutuhan LPG 3 kg tidak harus dipahami sebagai sesuatu yang negatif saja. Namun ini bisa dipahami sebagai terjadinya pertumbuhan perekonomian masyarakat yang ditandai dengan meningkatnya kebutuhan LPG. Walau LPG subsidi tersebut, misalnya dipergunakan oleh nonrumah tangga sekali pun.

Ia mengingatkan bahwa dengan menggunakan dasar Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2011 dan Nomor 05 Tahun 2011. Seharusnya pemerintah bisa bertindak tegas melaksanakan pengawasan terhadap penyaluran LPG 3 kg dan juga pembinaan terhadap lembaga penyalur di daerah.

Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg oleh Pemda yang bertentangan dengan Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM tersebut, dapat dianggap melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Apalagi bahwa peraturan tersebut adalah peraturan yang paling terbaru yang ditetapkan.

Sofyano berpendapat Mendagri seharusnya bersikap tegas jika ada pemda yang membuat ketentuan menyimpang dan tak sejalan dengan peraturan bersama tersebut. Khususnya terkait penetapan HET LPG 3 kg di daerah.

Pengawasan LPG 3 Kg di Masyarakat

Di sisi lain, menurutnya, pengawasan terhadap LPG 3 kg di masyarakat tidak tepat jika dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk sebagai penyedia dan penyalur LPG subsidi. Hal ini seharusnya menjadi kewenangan pemerintah bukan BUMN yang adalah operator.

Di sisi lain Sofyano meminta Pertamina untuk meningkatkan kemampuan dalam mengatasi kekosongan sesaat pasokan LPG 3 kg untuk menghindari kelangkaan.

“Kuota LPG 3 kg yang telah ditetapkan harus mendapat perhatian yang ketat. Kemudian tidak serta merta harus selalu ditambah sesuai kebutuhan di masyarakat. Pasalnya ini menyangkut beban negara dalam APBN,” ujar Sofyano Zakaria. (ran)

Nurrani Rusmana

Recent Posts

Kalahkan Jakarta, Jawa Barat Kumpulkan 538 Medali di PON XXI Aceh – Sumut

WWW.PASJABAR.COM -- Jawa Barat resmi menyabet status sebagai juara umum di Pekan Olahraga Nasional (PON)…

6 jam ago

Mapag Hujan: Aksi Bersih Sungai Menyambut Musim Hujan di Kota Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pemerintah Kota Bandung mengadakan kegiatan Mapag Hujan (Maraton Bebersih Walungan dan Susukan)…

7 jam ago

Jangan Sembarang Gula! Ini Jenis Gula yang Baik untuk Penderita Diabetes

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Dokter spesialis gizi klinik dari Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr.…

8 jam ago

Landak Jawa Ditemukan Berkeliaran di Jalan Padjadjaran Kota Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Seekor Landak Jawa ditemukan berkeliaran di kawasan Jalan Pajadjaran Kota Bandung. Hewan…

9 jam ago

Puluhan Pengungsi Gempa di Kertasari Mengeluh Sakit, Tim Medis Dikerahkan

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Akibat cuaca dingin, puluhan pengungsi di tenda pengungsian gempa Kertasari mengeluh sakit.…

9 jam ago

Dedi Mulyadi Ajak Paguyuban Pasundan Lakukan Ini di Jabar

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Politikus yang juga Calon Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, mengajak Paguyuban Pasundan…

9 jam ago