BEKASI, WWW.PASJABAR.COM — Punya tiga nama untuk calon Pejabat (pj) Wali Kota Bekasi, namun DPRD belum bisa serahkan ke Mendagri. Pasalnya, mereka harus menunggu Pimpinan DPRD Kota pulang menjalankan ibadah haji.
“Kita masih harus menunggu pimpinan DPRD kembali dari ibadah haji, baru bisa menyerahkan nama-nama calon Pj Wali Kota ke Mendagri,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi, Tahapan Bambang, Minggu (29/7/2023).
Ia mengatakan, jika tidak ada halangan, pembahasan 3 nama calon Pj Wali Kota Bekasi yang akan diusulkan ke Mendagri akan dibahas pada tanggal 3 Agustus 2023 nanti.
Namun, kata dia, pembahasan tersebut harus mendengarkan usulan yang dilakukan oleh Ketua Fraksi Partai Politik yang ada di DPRD Kota Bekasi.
“Pembahasan tersebut harus memperhatikan usulan yang diberikan oleh para Ketua Fraksi,” paparnya.
Tahapan Bambang juga mengatakan, terkait usulan 3 nama calon Pj Wali Kota Bekasi tersebut akan disampaikan ke Mendagri sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni pada 9 Agustus 2023 mendatang.
“Batas waktu penyampaian usulannya sampai 9 Agustus 2023, dan kami tegasnya sebelum batas waktu tersebut, usulannya sudah kami serahkan,” tandasnya. (*/put)